Dampak terhadap Kesiapan Pelaku Usaha
Meskipun alasan penundaan sering kali dikaitkan dengan kesiapan pelaku UMKM, MUI menilai penundaan bukanlah solusi yang tepat. Menurut mereka, yang dibutuhkan bukan perpanjangan waktu, melainkan pendampingan yang lebih masif.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat sistem pendampingan proses produk halal (PPH) agar pelaku usaha tidak merasa terbebani. Dengan demikian, target 18 Oktober 2026 dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak konsumen.
Kesimpulan
MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal harus tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 18 Oktober 2026. Penundaan dianggap dapat melemahkan ekosistem halal nasional dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jaminan produk di Indonesia.