MUI menyatakan keberatan terhadap ide pengunduran waktu tersebut karena dianggap dapat mencederai komitmen perlindungan konsumen. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan tersebut, antara lain:
Kepastian Hukum: Menjaga marwah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) agar implementasinya berjalan konsisten.
Perlindungan Konsumen Muslim: Memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk.
Percepatan Ekosistem Halal: Mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam memenuhi standar halal guna meningkatkan daya saing global.