Dilema Antara Kemudahan Berusaha dan Keamanan Kas Negara
Kebijakan memperketat audit restitusi pajak tentu membawa tantangan tersendiri. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kemudahan berusaha (*ease of doing business*). Proses restitusi yang terlalu lama dan berbelit-belit seringkali dikeluhkan oleh pelaku usaha karena dapat mengganggu arus kas (*cash flow*) perusahaan.
Namun, di sisi lain, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap risiko kehilangan potensi pendapatan negara. Jika restitusi diberikan terlalu mudah tanpa pengawasan yang ketat, negara akan kehilangan momentum untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang bersumber dari pajak.
Suahasil Nazara memahami dilema ini. Oleh karena itu, penguatan wewenang audit dalam UU APBN 2027 dirancang agar proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan berbasis risiko. Artinya, perusahaan dengan profil kepatuhan yang baik tidak akan mengalami kendala, sementara mereka yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan akan menghadapi pengawasan yang jauh lebih intensif.
Transformasi Digital: Senjata Baru Direktorat Jenderal Pajak
Untuk mendukung wewenang audit yang baru ini, Kementerian Keuangan juga tengah mengakselerasi transformasi digital melalui implementasi sistem inti perpajakan baru atau Core Tax Administration System (CTAS). Digitalisasi ini diharapkan menjadi tulang punggung dalam menjalankan audit restitusi yang lebih efisien.
Dengan sistem yang terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki kemampuan untuk melakukan data matching secara otomatis antara data wajib pajak, data pihak ketiga, hingga data transaksi perbankan. Hal ini akan memangkas waktu audit yang selama ini dianggap memakan waktu lama, sekaligus meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan.
Implementasi teknologi ini akan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak:
Bagi Wajib Pajak Patuh: Proses pengajuan restitusi dapat dilakukan lebih cepat karena sistem dapat langsung memverifikasi kebenaran data secara digital.
Bagi Pemerintah: Menurunkan biaya operasional audit dan meningkatkan tingkat keberhasilan deteksi dini terhadap potensi kecurangan.