Kasus Korupsi di ATR/BPN Mencuat, Nusron Jamin Layanan Pertanahan Tetap Normal: Peralihan Hak 10 Hari Tak Boleh Terhenti
Jakarta - Di tengah sorotan tajam publik terkait adanya dugaan kasus korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), jaminan kepastian layanan bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Nusron menegaskan bahwa meskipun proses hukum sedang berjalan, roda pelayanan publik di sektor pertanahan tidak boleh mengalami kelumpuhan atau hambatan sedikit pun.
Hal ini disampaikan guna meredam kekhawatiran masyarakat yang merasa bahwa proses birokrasi di ATR/BPN akan melambat atau bahkan berhenti total akibat adanya investigasi hukum. Nusron menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas pegawai agar hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi dan terproses sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Komitmen Menjaga Kelancaran Pelayanan Publik
Dalam keterangannya terkait situasi terkini di tubuh ATR/BPN, Nusron memberikan pernyataan tegas bahwa operasional kementerian tetap akan berjalan seperti biasa. Ia memberikan jaminan bahwa segala bentuk gangguan yang disebabkan oleh proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan menyentuh aspek pelayanan langsung kepada warga.
"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," tegas Nusron saat menanggapi isu terkait kasus korupsi tersebut.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kementerian berusaha melakukan pemisahan yang tegas antara penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar aturan dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan tidak menjadi korban dari situasi internal institusi.
Fokus pada Program Unggulan: Peralihan Hak 10 Hari
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Nusron adalah mengenai program peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam waktu sepuluh hari. Program ini merupakan salah satu komitmen reformasi birokrasi di ATR/BPN untuk memangkas waktu tunggu dan menghilangkan praktik pungutan liar melalui digitalisasi dan percepatan prosedur.
Menurutnya, keterlambatan dalam proses peralihan hak akan sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun sisi ekonomi. Oleh karena itu, instruksi kepada seluruh jajaran untuk tetap menjalankan prosedur ini secara presisi adalah harga mati. Hal ini bertujuan agar kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional tidak runtuh akibat isu korupsi yang sedang mencuat.