DWJ Manajement - PORTAL

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

Oleh: DWJ-Manajement 04 Aug 2026
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

Penurunan Kepercayaan Masyarakat: Masyarakat menjadi ragu untuk menggunakan layanan fintech karena takut akan intimidasi penagihan.

Risiko Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang terlibat dalam skandal penagihan akan mendapatkan stigma negatif yang sulit dipulihkan.

Ketidakpastian Hukum: Ketidakteraturan dalam penagihan menciptakan celah hukum yang dapat merugikan kredibilitas sistem keuangan nasional di mata internasional.

Peran IASC sebagai Benteng Pertahanan Nasabah

Sistem IASC yang dikembangkan OJK kini menjadi tulang punggung dalam perlindungan konsumen digital. Dengan kemampuan memantau transaksi secara real-time, IASC memungkinkan otoritas untuk bertindak lebih cepat sebelum kerugian korban membengkak. Sinkronisasi data antara perbankan, fintech, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam keberhasilan pemblokiran dana senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Langkah Selanjutnya bagi Penyelenggara Fintech

Menyikapi pemanggilan oleh OJK, para penyelenggara fintech diharapkan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Kredivo dan KreditFazz, sebagai pemain besar di industri ini, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh mitra penagih mereka bekerja sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh regulator.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan penagihan yang tidak manusiawi atau melanggar hukum. Laporan masyarakat merupakan instrumen penting bagi regulator untuk melakukan audit dan tindakan tegas terhadap penyelenggara jasa keuangan yang bermasalah.

Pemerintah dan OJK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, tidak hanya pada aspek kesehatan finansial perusahaan, tetapi juga pada aspek perilaku pasar (market conduct) agar tercipta ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Pemanggilan Kredivo dan KreditFazz oleh OJK terkait polemik penagihan di Purworejo menunjukkan ketegasan regulator dalam menjaga integritas industri fintech. Di sisi lain, keberhasilan OJK dalam memblokir dana Rp723,3 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban penipuan melalui IASC membuktikan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan digital terus diperkuat. Bagi pelaku industri, kepatuhan terhadap etika penagihan dan standar perlindungan konsumen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan bisnis di masa depan.