DWJ Manajement - PORTAL

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

Oleh: DWJ-Manajement 04 Aug 2026
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

Komitmen OJK dalam Pemberantasan Fraud di Sektor Keuangan

Di tengah upaya penanganan kasus penagihan di Purworejo, OJK juga mengungkapkan capaian signifikan dalam memerangi tindak penipuan dan fraud di sektor keuangan secara nasional. Melalui sistem yang terintegrasi, otoritas berhasil mengamankan aset masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam skala besar.

OJK melaporkan bahwa melalui mekanisme Integrated Anti-Fraud System (IASC), pihaknya telah melakukan tindakan preventif dan represif yang sangat masif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengawasan digital OJK semakin tajam dalam mendeteksi aliran dana ilegal yang berasal dari aktivitas penipuan.

Beberapa data krusial terkait penanganan fraud yang dirilis oleh OJK antara lain:

Pemblokiran Dana: OJK berhasil memblokir dana senilai Rp723,3 miliar yang terindikasi terkait dengan aktivitas penipuan.

Pengembalian Dana Korban: Dari total dana yang berhasil diamankan, OJK telah mengupayakan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp204,3 miliar.

Optimalisasi IASC: Penggunaan sistem IASC terbukti efektif dalam mempercepat koordinasi antarlembaga untuk membekukan rekening-rekening mencurigakan.

Pentingnya Etika Penagihan dalam Ekosistem Fintech

Pertumbuhan industri fintech yang sangat pesat di Indonesia harus dibarengi dengan penguatan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Kasus yang melibatkan Kredivo dan KreditFazz di Purworejo menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri bahwa kemudahan akses kredit tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hukum.

Dampak Penagihan yang Tidak Etis

Praktik penagihan yang agresif dan melanggar aturan tidak hanya merugikan nasabah secara personal, tetapi juga memberikan dampak sistemik bagi industri, di antaranya: