OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Polemik Penagihan di Purworejo: Langkah Tegas Lindungi Konsumen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif dalam merespons laporan masyarakat terkait praktik penagihan utang yang diduga bermasalah di wilayah Purworejo. Dua platform teknologi finansial (fintech) ternama, Kredivo dan KreditFazz, dilaporkan telah dipanggil oleh otoritas pengawas keuangan tersebut untuk memberikan klarifikasi mendalam.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya aduan dari masyarakat mengenai metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan standar etika dan regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik penagihan yang dapat merugikan konsumen atau melanggar prinsip perlindungan nasabah.
Sorotan Terhadap Praktik Penagihan di Purworejo
Kasus yang mencuat di Purworejo ini menjadi perhatian serius karena menyangkut reputasi industri fintech di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat laporan mengenai cara penagihan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai dengan koridor aturan OJK mengenai tata cara penagihan oleh pihak ketiga maupun internal perusahaan.
OJK menekankan bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan, baik perbankan maupun fintech lending, wajib mematuhi kode etik penagihan. Hal ini mencakup waktu penagihan, cara berkomunikasi, hingga larangan penggunaan ancaman atau intimidasi dalam upaya penyelesaian tunggakan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK berupaya menggali lebih dalam mengenai:
Standard Operating Procedure (SOP) penagihan yang diterapkan oleh Kredivo dan KreditFazz.
Keterlibatan pihak ketiga (debt collector) dalam proses penagihan di lapangan.
Mekanisme penyelesaian keluhan konsumen jika terjadi perselisihan di wilayah Purworejo.
Kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan OJK (POJK) mengenai perlindungan konsumen.