DWJ Manajement - PORTAL

Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?

Oleh: DWJ-Manajement 07 Aug 2026
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?

Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas pajak atau konsultan mengenai perbedaan antara pajak yang sudah Anda bayar saat ini dengan skema PPh 22 yang akan datang.

Jadi, secara administratif, tidak ada kerugian finansial langsung akibat penundaan ini bagi mereka yang belum terkena aturan tersebut. Penundaan ini justru merupakan bentuk perlindungan agar tidak terjadi kebingungan atau kesalahan pemungutan pajak yang bisa merugikan hak-hak wajib pajak.

Mengenal PPh Pasal 22 dalam Ekosistem Marketplace

Bagi sebagian besar seller pemula, istilah PPh Pasal 22 mungkin terdengar asing dan mengintimidasi. Secara sederhana, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan tertentu, atau dalam konteks ini, marketplace sebagai pemungut pajak.

Mekanisme Pemungutan

Dalam skema yang direncanakan, marketplace akan bertindak sebagai agen pemungut. Artinya, setiap kali terjadi transaksi antara pembeli dan penjual, marketplace akan secara otomatis memotong sebagian persentase dari nilai transaksi untuk disetorkan ke kas negara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak antara pedagang offline dan pedagang online, serta mempermudah pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dampak bagi Seller

Jika aturan ini sudah berjalan di tahun 2026 nanti, dampaknya akan sangat terasa pada dua aspek utama:

Harga Jual: Seller mungkin akan menaikkan harga sedikit untuk menutup biaya pajak, atau menerima margin keuntungan yang lebih kecil jika ingin mempertahankan harga tetap murah.

Administrasi: Seller wajib memiliki NPWP yang valid dan terintegrasi dengan akun marketplace agar proses pemungutan dan pelaporan pajak dapat berjalan secara otomatis dan akurat.

Mengapa Pemerintah Memutuskan Menunda?

Langkah penundaan ini menunjukkan adanya sikap pragmatis dari pemerintah. Ada beberapa faktor krusial yang mendasari kebijakan ini: