Terkait Sanksi OJK, Pandu Sjahrir Klarifikasi Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas
CIO Danantara Indonesia menegaskan bahwa kepemilikannya di perusahaan sekuritas tersebut bersifat pasif sebagai pemegang saham minoritas.
Klarifikasi Pandu Sjahrir Terkait Isu Supra Sekuritas
Pandu Sjahrir akhirnya angkat bicara mengenai keterlibatannya dalam PT Supra Sekuritas. Pernyataan ini muncul menyusul adanya kabar mengenai sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan sekuritas tersebut.
Pandu memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi publik mengenai perannya di dalam perusahaan. Ia ingin memastikan bahwa keterlibatannya tidak berkaitan dengan kebijakan yang memicu sanksi regulator.
Status Kepemilikan Saham Bersifat Pasif
Dalam penjelasannya, Pandu menegaskan bahwa posisinya di PT Supra Sekuritas bukanlah sebagai pengelola operasional. Ia menjelaskan secara detail mengenai batasan keterlibatannya sebagai berikut:
Kepemilikan saham di PT Supra Sekuritas hanya dalam porsi minoritas.
Status kepemilikan bersifat pasif, bukan sebagai pemegang saham pengendali.
Tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis maupun operasional harian perusahaan.
Hal ini menegaskan bahwa peran Pandu Sjahrir murni sebagai investor dan tidak memiliki wewenang langsung atas kebijakan perusahaan yang sedang disorot OJK.
Menanggapi Sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Meskipun PT Supra Sekuritas tengah menghadapi tindakan administratif dari regulator, Pandu menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah manajemen perusahaan. Sebagai pemegang saham minoritas, ia tidak memiliki peran dalam tata kelola yang menjadi objek sanksi.
Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas profesionalnya, terutama mengingat perannya saat ini sebagai CIO Danantara Indonesia.
Kesimpulan
Pandu Sjahrir menegaskan bahwa keterlibatannya di PT Supra Sekuritas hanya sebatas pemegang saham minoritas yang bersifat pasif. Dengan demikian, ia tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan operasional perusahaan yang menjadi objek sanksi oleh OJK.