DWJ Manajement - PORTAL

Penerbangan Dibatalkan Imbas Karhutla, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Dirugikan

Oleh: DWJ-Manajement 22 Aug 2026
Penerbangan Dibatalkan Imbas Karhutla, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Dirugikan

Karhutla Picu Pembatalan Penerbangan, BPKN: Konsumen Tidak Boleh Jadi Korban Kerugian

Jakarta - Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai mengganggu stabilitas sektor transportasi udara. Kabut asap tebal yang menyelimuti beberapa bandara akibat Karhutla telah memaksa sejumlah maskapai penerbangan untuk membatalkan jadwal terbang demi alasan keselamatan.

Menanggapi situasi darurat ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku industri penerbangan. BPKN menegaskan bahwa meskipun pembatalan penerbangan disebabkan oleh kondisi alam yang tidak terduga atau force majeure, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi maskapai untuk mengabaikan hak-hak dasar penumpang.

BPKN Desak Maskapai Bertanggung Jawab Penuh

Mufti, perwakilan dari BPKN, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen di tengah ketidakpastian operasional akibat bencana lingkungan. Menurutnya, konsumen adalah pihak yang paling rentan dirugikan secara materiil maupun non-materiil ketika terjadi perubahan jadwal atau pembatalan mendadak.

"Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan," ujar Mufti dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa situasi darurat lingkungan seperti Karhutla memang di luar kendali manusia, namun mekanisme perlindungan konsumen harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BPKN menyoroti bahwa seringkali dalam situasi bencana, komunikasi antara maskapai dan penumpang menjadi tidak efektif. Ketidakjelasan informasi mengenai status penerbangan, proses pengembalian dana (refund), hingga opsi penjadwalan ulang (reschedule) seringkali menjadi keluhan utama yang muncul di lapangan. Hal inilah yang menurut BPKN harus segera dibenahi oleh seluruh pemangku kepentingan di industri aviasi.

Dilema Force Majeure dan Hak Penumpang

Dalam dunia penerbangan, Karhutla sering dikategorikan sebagai keadaan kahar atau force majeure. Secara hukum, force majeure memang dapat membebaskan pihak penyedia jasa dari kewajiban tertentu yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali manusia. Namun, BPKN mengingatkan bahwa status force majeure tidak serta-merta menghapuskan kewajiban maskapai untuk memberikan solusi yang adil bagi penumpang.

Ada garis tipis antara keterbatasan operasional akibat keamanan (safety) dan pengabaian hak konsumen. BPKN meminta agar maskapai tidak menggunakan alasan kabut asap sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab memberikan kompensasi atau fasilitas yang layak bagi penumpang yang terdampar akibat pembatalan tersebut.

Memahami Hak Konsumen dalam Pembatalan Penerbangan

Bagi masyarakat yang sedang merencanakan perjalanan atau sedang mengalami kendala penerbangan akibat dampak Karhutla, sangat penting untuk memahami regulasi yang melindungi mereka. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan menteri perhubungan yang berlaku, penumpang memiliki beberapa hak utama saat terjadi pembatalan: