DWJ Manajement - PORTAL

Penerbangan Dibatalkan Imbas Karhutla, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Dirugikan

Oleh: DWJ-Manajement 22 Aug 2026
Penerbangan Dibatalkan Imbas Karhutla, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Dirugikan

Hak Atas Pengembalian Dana (Refund): Jika penerbangan dibatalkan oleh maskapai, penumpang berhak mendapatkan pengembalian dana secara penuh atau sesuai dengan kebijakan yang tidak merugikan konsumen.

Hak Penjadwalan Ulang (Reschedule): Penumpang dapat meminta perubahan jadwal penerbangan ke waktu berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan yang memberatkan, selama ketersediaan kursi memungkinkan.

Hak Atas Kompensasi dan Fasilitas: Dalam kondisi tertentu, jika pembatalan terjadi saat penumpang sudah berada di bandara, maskan wajib menyediakan layanan dasar seperti makanan, minuman, atau penginapan jika diperlukan jeda waktu yang lama.

Hak Atas Informasi yang Jelas: Maskapai wajib memberikan informasi yang transparan, cepat, dan akurat mengenai status penerbangan, penyebab pembatalan, dan prosedur penyelesaiannya.

Langkah Praktis Bagi Penumpang yang Terdampak

Agar tidak terjebak dalam kerugian yang lebih besar, BPKN dan pengamat transportasi menyarankan beberapa langkah taktis yang dapat dilakukan oleh penumpang saat menghadapi pembatalan akibat Karhutla:

Dokumentasikan Seluruh Bukti: Simpan tiket elektronik, bukti pembayaran, serta tangkapan layar (screenshot) pengumuman pembatalan dari maskapai atau pihak bandara.

Pantau Saluran Resmi: Selalu cek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai, situs web bandara, atau media sosial resmi untuk mendapatkan informasi paling aktual.

Ajukan Klaim Segera: Jangan menunda untuk mengajukan permintaan refund atau reschedule. Ikuti prosedur resmi yang disediakan oleh maskapai untuk menghindari kerumitan administratif di kemudian hari.