DWJ Manajement - PORTAL

Penjelasan OJK & BEI soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Oleh: DWJ-Manajement 11 Aug 2026
Penjelasan OJK & BEI soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Ketidakpahaman Istilah: Penggunaan istilah "kerja sama dengan bursa" sering kali disalahartikan oleh masyarakat awam sebagai langkah "go public".

Potensi Ekonomi Syariah: Besarnya potensi dana umat yang dikelola oleh institusi keagamaan sering kali dikaitkan dengan kebutuhan akan instrumen pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan diawasi oleh OJK.

Digitalisasi Keuangan: Upaya modernisasi manajemen masjid yang mulai mengadopsi sistem keuangan digital membuat publik berasumsi adanya keterlibatan langsung dengan infrastruktur pasar modal.

Fokus Utama Kerja Sama: Literasi dan Ekonomi Syariah

Jika menilik lebih dalam, kerja sama antara BEI dan Masjid Istiqlal kemungkinan besar akan berfokus pada beberapa pilar utama yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Fokus tersebut mencakup:

1. Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah

Masjid memiliki basis massa yang sangat besar. Melalui kolaborasi ini, BEI dapat memanfaatkan momentum kegiatan di Masjid Istiqlal untuk memberikan edukasi mengenai investasi syariah, pengenalan saham syariah, hingga pemahaman mengenai sukuk (obligasi syariah). Hal ini sangat penting mengingat tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan secara signifikan.

2. Penguatan Ekosistem Ekonomi Umat

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan jembatan antara sektor keuangan formal dengan sektor ekonomi berbasis masjid. Dengan pemahaman yang benar, jamaah dapat diarahkan untuk ikut serta dalam instrumen investasi yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dana yang terkumpul dapat berputar dalam roda ekonomi nasional.

3. Transparansi dan Tata Kelola Keuangan

Adopsi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) yang sering diterapkan di pasar modal dapat diadaptasi dalam pengelolaan dana sosial di masjid. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, maupun wakaf (ZISWAF).