Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Menjadi Perkebunan Sawit
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena mengkhawatirkan terkait alih fungsi lahan pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga kuat diarahkan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Persoalan karhutla di Indonesia bukan lagi sekadar isu musiman yang berkaitan dengan kabut asap, melainkan telah bergeser menjadi isu sistemik yang melibatkan kepentingan ekonomi skala besar. Puan Maharani menegaskan bahwa praktik pembersihan lahan melalui pembakaran yang kemudian diikuti dengan penanaman sawit adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus diusut hingga ke akarnya.
Pola Lama Pembakaran Lahan Demi Ekspansi Perkebunan
Menurut Puan, fenomena lahan bekas terbakar yang tiba-tiba berubah menjadi hamparan kebun sawit bukanlah sebuah kebetulan. Ia mencurigai adanya pola yang terstruktur di mana pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk menekan biaya pembukaan lahan (land clearing) yang jauh lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat.
Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam pengawasan tata ruang dan perizinan di daerah. Puan menekankan bahwa peristiwa seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di negara yang sangat menjunjung tinggi keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan hukum.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam praktik ini antara lain:
Metode Pembakaran Murah: Penggunaan api untuk membersihkan vegetasi dianggap sebagai cara paling efisien secara biaya bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Manipulasi Status Lahan: Lahan yang seharusnya merupakan kawasan hutan atau lahan lindung, pasca kebakaran, seringkali "diakali" untuk diklaim sebagai lahan perkebunan.
Lemahnya Pengawasan Lapangan: Minimnya deteksi dini terhadap titik api (hotspot) yang seringkali berujung pada konversi lahan secara masif.