DWJ Manajement - PORTAL

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit Diusut!

Oleh: DWJ-Manajement 09 Sep 2026
Puan Minta Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit Diusut!

Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Menjadi Perkebunan Sawit

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena mengkhawatirkan terkait alih fungsi lahan pasca terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga kuat diarahkan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Persoalan karhutla di Indonesia bukan lagi sekadar isu musiman yang berkaitan dengan kabut asap, melainkan telah bergeser menjadi isu sistemik yang melibatkan kepentingan ekonomi skala besar. Puan Maharani menegaskan bahwa praktik pembersihan lahan melalui pembakaran yang kemudian diikuti dengan penanaman sawit adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus diusut hingga ke akarnya.

Pola Lama Pembakaran Lahan Demi Ekspansi Perkebunan

Menurut Puan, fenomena lahan bekas terbakar yang tiba-tiba berubah menjadi hamparan kebun sawit bukanlah sebuah kebetulan. Ia mencurigai adanya pola yang terstruktur di mana pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk menekan biaya pembukaan lahan (land clearing) yang jauh lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat.

Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam pengawasan tata ruang dan perizinan di daerah. Puan menekankan bahwa peristiwa seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di negara yang sangat menjunjung tinggi keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan hukum.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam praktik ini antara lain:

Metode Pembakaran Murah: Penggunaan api untuk membersihkan vegetasi dianggap sebagai cara paling efisien secara biaya bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Manipulasi Status Lahan: Lahan yang seharusnya merupakan kawasan hutan atau lahan lindung, pasca kebakaran, seringkali "diakali" untuk diklaim sebagai lahan perkebunan.

Lemahnya Pengawasan Lapangan: Minimnya deteksi dini terhadap titik api (hotspot) yang seringkali berujung pada konversi lahan secara masif.

Dampak Ekologis dan Kerugian Negara yang Masif

Dampak dari praktik alih fungsi lahan ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak kabut asap, tetapi juga oleh negara dalam jangka panjang. Kerusakan biodiversitas, hilangnya fungsi serapan air, hingga pelepasan emisi karbon dalam jumlah raksasa menjadi beban lingkungan yang sangat berat bagi generasi mendatang.

Selain kerugian ekologis, terdapat kerugian ekonomi yang signifikan. Negara kehilangan potensi pendapatan dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan karena lahan tersebut justru dikuasai oleh kepentingan korporasi atau perorangan melalui cara-cara ilegal. Puan meminta agar pemerintah menghitung secara jeli berapa besar kerugian negara yang timbul akibat konversi lahan ilegal ini.

Desakan Penguatan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk melakukan investigasi menyeluruh. Ia meminta agar tidak hanya pelaku pembakaran di tingkat bawah yang ditangkap, tetapi juga aktor intelektual atau korporasi yang mendapatkan keuntungan dari lahan bekas terbakar tersebut.

Puan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data lahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Seringkali, tumpang tindih lahan menjadi alasan yang digunakan untuk melegitimasi penguasaan lahan secara tidak sah. Oleh karena itu, digitalisasi data lahan dan penguatan sistem satelit pemantau kebakaran harus menjadi prioritas nasional.

Langkah-langkah yang diharapkan oleh DPR meliputi:

Audit Perizinan: Melakukan audit terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di sekitar wilayah rawan karhutla.

Penegakan UU Lingkungan Hidup: Menerapkan sanksi administratif hingga pidana serta pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti terlibat atau membiarkan pembakaran lahan.

Pemulihan Lahan (Restorasi): Mewajibkan pelaku usaha yang melanggar untuk melakukan restorasi lahan ke fungsi semula, bukan malah mengubahnya menjadi komoditas lain.

Peran Strategis DPR dalam Pengawasan Kebijakan Lingkungan

Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan yang sangat vital untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan koridor hukum. Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal isu ini agar tidak menguap begitu saja setelah musim kebakaran berakhir.

Ia mengingatkan bahwa isu lingkungan adalah isu keberlangsungan hidup bangsa. Jika praktik alih fungsi lahan bekas karhutla ini dibiarkan, maka Indonesia akan terus terjebak dalam siklus bencana tahunan yang merugikan secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat.

Puan juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektoral. Masalah karhutla dan konversi lahan bukan hanya tugas kementerian lingkungan, tetapi juga melibatkan kementerian terkait sektor agraria, kementerian dalam negeri terkait tata kelola daerah, hingga kementerian ekonomi terkait investasi.

Kesimpulan

Dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan sawit merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Pernyataan tegas Puan Maharani menuntut adanya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini.

Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, audit perizinan yang ketat, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci untuk memutus rantai pembakaran lahan demi kepentingan ekspansi perkebunan. Tanpa langkah tegas, Indonesia akan terus menghadapi bencana ekologis yang berdampak pada kerugian negara dan penurunan kualitas hidup masyarakat secara luas.

Menampilkan Seluruh Artikel