Pemulihan Lahan (Restorasi): Mewajibkan pelaku usaha yang melanggar untuk melakukan restorasi lahan ke fungsi semula, bukan malah mengubahnya menjadi komoditas lain.
Peran Strategis DPR dalam Pengawasan Kebijakan Lingkungan
Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki fungsi pengawasan yang sangat vital untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan koridor hukum. Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal isu ini agar tidak menguap begitu saja setelah musim kebakaran berakhir.
Ia mengingatkan bahwa isu lingkungan adalah isu keberlangsungan hidup bangsa. Jika praktik alih fungsi lahan bekas karhutla ini dibiarkan, maka Indonesia akan terus terjebak dalam siklus bencana tahunan yang merugikan secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat.
Puan juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektoral. Masalah karhutla dan konversi lahan bukan hanya tugas kementerian lingkungan, tetapi juga melibatkan kementerian terkait sektor agraria, kementerian dalam negeri terkait tata kelola daerah, hingga kementerian ekonomi terkait investasi.
Kesimpulan
Dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan sawit merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Pernyataan tegas Puan Maharani menuntut adanya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini.
Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, audit perizinan yang ketat, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci untuk memutus rantai pembakaran lahan demi kepentingan ekspansi perkebunan. Tanpa langkah tegas, Indonesia akan terus menghadapi bencana ekologis yang berdampak pada kerugian negara dan penurunan kualitas hidup masyarakat secara luas.