Purbaya Soroti Penanggulangan Bencana di NTT: Sebut Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Tidak Berjalan
Kritik keras terhadap lemahnya sinkronisasi kebijakan dalam penanganan darurat bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Persoalan penanggulangan bencana di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kerap menjadi daerah rawan bencana alam. Purbaya, seorang pengamat yang menaruh perhatian besar pada kebijakan publik, melontarkan kritik pedas terkait bagaimana pemerintah menangani situasi darurat di wilayah tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa proses penanggulangan bencana di NTT berjalan tanpa koordinasi yang mumpuni antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kritik ini muncul di tengah urgensi kebutuhan masyarakat akan respons cepat dan tepat saat bencana melanda. Ketidaksiapan sistem dan lambatnya alur birokrasi dinilai menjadi penghambat utama dalam penyelamatan nyawa serta pemulihan infrastruktur pascabencana. Purbaya menekankan bahwa tanpa adanya keselarasan visi dan aksi antara Jakarta dan daerah, upaya mitigasi maupun penanganan darurat hanya akan menjadi langkah-langkah sporadis yang tidak berkelanjutan.
Lemahnya Sinkronisasi: Akar Masalah Penanganan Bencana
Dalam pernyataannya, Purbaya secara spesifik menyoroti adanya celah komunikasi yang lebar antara otoritas pusat, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai, fenomena "jalan sendiri-sendiri" ini sering kali mengakibatkan bantuan yang datang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Masalah koordinasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan masalah kemanusiaan. Ketika data mengenai jumlah korban, kerusakan infrastruktur, hingga kebutuhan logistik darurat tidak sinkron antara pusat dan daerah, maka distribusi bantuan akan mengalami keterlambatan yang fatal. Hal ini berisiko memperburuk kondisi pengungsi dan memperlambat proses pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Ada beberapa faktor utama yang diduga menjadi penyebab terjadinya ketidaksinkronan ini, antara lain:
Perbedaan Data Lapangan: Sering terjadi disparitas data antara laporan yang dikirimkan oleh pemerintah daerah dengan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Tumpang Tindih Kewenangan: Ketidakjelasan batasan tanggung jawab antara instansi pusat dan daerah dalam hal pendanaan dan eksekusi kebijakan di lapangan.