DWJ Manajement - PORTAL

Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Oleh: DWJ-Manajement 09 Aug 2026
Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Punya Riwayat Kredit Buruk? Ini Langkah Pasti Bersihkan Nama di SLIK OJK agar Mudah Pinjam Uang Kembali

Jangan panik saat pengajuan KPR atau kredit kendaraan ditolak. Pelajari cara mengecek skor kredit dan langkah hukum untuk memulihkan reputasi finansial Anda.

Pernahkah Anda mengalami situasi di mana rencana besar untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau mencicil kendaraan bermotor tiba-tiba kandas? Setelah melewati proses administrasi yang panjang, pihak bank secara mengejutkan menyatakan bahwa pengajuan Anda ditolak. Salah satu alasan paling klasik dan sering terjadi adalah catatan kredit yang buruk di SLIK OJK.

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang sebelumnya lebih populer dikenal dengan sebutan BI Checking, merupakan "rapor" finansial seseorang di mata lembaga jasa keuangan. Di dalam sistem inilah, seluruh riwayat pinjaman, mulai dari kartu kredit, KPR, kredit kendaraan, hingga pinjaman online (pinjol) yang terdaftar secara resmi, tercatat dengan rapi. Jika rapor ini berwarna merah, maka pintu perbankan akan tertutup rapat bagi Anda.

Namun, jangan berkecil hati. Riwayat kredit yang buruk bukanlah hukuman seumur hidup. Ada langkah-langkah sistematis yang bisa Anda lakukan untuk membersihkan nama dan memulihkan kepercayaan lembaga keuangan. Berikut adalah panduan lengkapnya.

Mengenal Skor Kredit dalam SLIK OJK: Memahami "Rapor" Anda

Sebelum melakukan pembersihan, Anda harus memahami terlebih dahulu apa yang sebenarnya dilihat oleh pihak bank. Dalam SLIK OJK, kualitas kredit nasabah dibagi ke dalam lima tingkatan atau yang sering disebut dengan "Kolektibilitas" (Kol). Memahami tingkatan ini sangat penting agar Anda tahu seberapa parah masalah yang sedang dihadapi.

Kolektibilitas 1 (Lancar): Nasabah selalu membayar cicilan tepat waktu, baik pokok maupun bunga, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Ini adalah skor idaman setiap bank.

Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Nasabah mulai menunggak pembayaran selama 1 hingga 90 hari. Biasanya ini disebabkan oleh kelalaian kecil atau masalah arus kas jangka pendek.

Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Nasabah menunggak pembayaran selama 91 hingga 120 hari. Pada tahap ini, bank biasanya sudah mulai memberikan peringatan keras.

Kolektibilitas 4 (Diragukan): Nasabah menunggak pembayaran selama 121 hingga 180 hari. Di tahap ini, risiko gagal bayar dianggap sangat tinggi.

Kolektibilitas 5 (Macet): Nasabah tidak melakukan pembayaran sama sekali atau menunggak lebih dari 180 hari. Ini adalah kondisi terburuk yang membuat nama Anda masuk dalam "daftar hitam" perbankan.

Jika Anda mendapati diri Anda berada di level Kol 2 hingga Kol 5, maka itulah alasan utama mengapa pengajuan kredit Anda ditolak. Memperbaiki skor ini membutuhkan waktu dan kedisiplinan tinggi.

Langkah-Langkah Membersihkan Nama di SLIK OJK