DWJ Manajement - PORTAL

RPP Kepemilikan Asing di Usaha Pembiayaan Tengah Disusun, Ini Isinya

Oleh: DWJ-Manajement 26 Aug 2026
RPP Kepemilikan Asing di Usaha Pembiayaan Tengah Disusun, Ini Isinya

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan

Dalam implementasi RPP ini nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memegang peranan sentral. Sebagai lembaga pengawas, OJK bertanggung jawab memastikan bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan asing di perusahaan pembiayaan tidak mengganggu profil risiko perusahaan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

OJK diprediksi akan memperketat proses "fit and proper test" bagi pemegang saham pengendali asing. Hal ini penting untuk memastikan bahwa investor asing yang masuk memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, sehingga tidak membawa risiko reputasi atau risiko keuangan yang dapat merugikan konsumen jasa pembiayaan di Indonesia.

Selain pengawasan modal, OJK juga akan memantau bagaimana keterlibatan asing ini memengaruhi praktik penyaluran kredit. Pemerintah ingin memastikan bahwa meskipun kepemilikan bersifat asing, orientasi bisnis tetap sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi nasional, seperti penguatan pembiayaan UMKM dan sektor produktif lainnya.

Tantangan Implementasi ke Depan

Meskipun rencana ini bertujuan baik, tantangan besar menanti dalam tahap implementasi. Pemerintah harus mampu merumuskan angka persentase kepemilikan yang tidak terlalu rendah sehingga tetap menarik bagi investor, namun tidak terlalu tinggi sehingga dapat mengancam kontrol nasional. Selain itu, sinkronisasi antara RPP ini dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunan lainnya juga menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah.

Kesimpulan

Penyusunan RPP tentang Kepemilikan Asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata ulang industri multifinance di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tercipta keseimbangan antara penyerapan investasi asing untuk pendalaman pasar keuangan dengan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi nasional.

Ke depan, industri pembiayaan Indonesia akan memasuki babak baru yang penuh dengan tantangan kompetisi sekaligus peluang inovasi. Para pelaku industri diharapkan dapat bersiap menghadapi perubahan lanskap ini, baik dengan memperkuat struktur permodalan maupun dengan meningkatkan kapabilitas teknologi dan manajemen agar tetap kompetitif di tengah arus globalisasi keuangan.