RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi yang Dibahas
Pemerintah terus mengupayakan pematangan regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), namun proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih berada pada tahap awal.
Jakarta - Ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan global melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus berproses. Meski menjadi agenda strategis nasional, proses legislasi untuk regulasi ini ternyata masih memerlukan waktu yang cukup panjang karena kompleksitas substansi yang dibahas.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa saat ini RUU PFII masih dalam tahap penggodokan intensif. Berdasarkan pembaruan terkini, proses pembahasan teknis terkait substansi aturan tersebut belum mencapai tahap akhir. Hal ini dikarenakan banyaknya poin-poin krusial yang harus disinkronkan antarlembaga terkait.
Progres Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Dalam proses pembentukan undang-undang, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM menjadi instrumen vital untuk membedah setiap pasal dan substansi yang akan diatur. DIM berfungsi sebagai peta jalan bagi para perancang undang-undang dan legislator untuk menyepakati poin-poin yang masih menjadi perdebatan atau memerlukan penyesuaian.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari total 97 poin DIM substansi yang telah diidentifikasi, saat ini baru sekitar 20 poin saja yang telah selesai dibahas secara mendalam. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 77 poin lainnya yang masih menunggu antrean pembahasan atau memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai perspektif hukum dan ekonomi.
Lambatnya progres ini bukan tanpa alasan. Mengingat RUU PFII akan mengatur ekosistem keuangan yang melibatkan arus modal lintas negara, setiap pasal harus disusun dengan tingkat presisi yang sangat tinggi. Kesalahan dalam penyusunan regulasi dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru akan menjadi bumerang bagi minat investor asing.
Beberapa tantangan utama dalam pembahasan DIM ini meliputi:
Sinkronisasi aturan antara kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelarasan standar regulasi internasional agar sesuai dengan karakteristik pasar keuangan domestik namun tetap kompetitif di tingkat global.