Langkah Selanjutnya bagi Pemerintah
Melihat progres yang baru menyentuh angka 20 dari 97 DIM, pemerintah perlu mempercepat koordinasi lintas sektoral. Wamenkum Eddy Hiariej memberikan sinyal bahwa meskipun prosesnya berjalan, kualitas substansi tetap menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mengejar kecepatan pengesahan.
Diperlukan adanya dialog yang lebih intensif dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pelaku industri perbankan, perusahaan manajemen aset, hingga akademisi hukum ekonomi. Partisipasi publik yang bermakna akan membantu pemerintah dalam memetakan potensi risiko dan peluang yang mungkin terlewatkan dalam draf awal RUU.
Beberapa langkah yang diprediksi akan diambil dalam waktu dekat meliputi:
Pembentukan tim kerja khusus (task force) yang melibatkan ahli hukum internasional dan praktisi keuangan global.
Pelaksanaan uji publik secara berkala untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar internasional.
Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi pasca-pengesahan RUU agar transisi menuju pusat finansial dapat berjalan mulus.
Kesimpulan
Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui RUU PFII merupakan langkah strategis yang sangat berani untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah dunia. Namun, fakta bahwa baru 20 dari 97 poin DIM yang dibahas menunjukkan bahwa perjalanan menuju regulasi yang ideal masih panjang dan penuh tantangan teknis. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap poin dalam DIM tersebut dibahas dengan sangat teliti guna menjamin kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga kedaulatan dan stabilitas sistem keuangan domestik. Keberhasilan RUU ini nantinya tidak hanya akan diukur dari cepat atau lambatnya pengesahan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menciptakan ekosistem keuangan yang kompetitif, aman, dan tepercaya di mata dunia.