Penentuan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme di pusat keuangan tersebut.
Kepastian hukum mengenai yurisdiksi dan penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha internasional.
Mengapa RUU PFII Begitu Strategis?
RUU PFII diproyeksikan menjadi payung hukum utama bagi pembentukan kawasan atau entitas khusus yang berfungsi sebagai hub keuangan internasional di Indonesia. Jika berhasil diimplementasikan, regulasi ini akan memberikan ruang bagi berbagai layanan keuangan global untuk beroperasi dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap terkendali.
Pemerintah melihat potensi besar dalam sektor jasa keuangan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional. Dengan adanya pusat finansial internasional, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar bagi produk keuangan global, tetapi juga menjadi pemain aktif yang menyediakan layanan jasa keuangan berkualitas tinggi ke pasar regional maupun global.
Selain itu, kehadiran PFII diharapkan dapat mendatangkan aliran modal asing (Foreign Direct Investment) secara masif. Arus modal ini sangat dibutuhkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur strategis dan mendukung sektor-sektor industri yang sedang berkembang di tanah air. Selain modal, pusat keuangan ini juga akan menjadi magnet bagi talenta-talenta profesional di bidang keuangan, hukum, dan teknologi finansial (fintech).
Tantangan Kompetisi Global dan Kepastian Hukum
Langkah Indonesia untuk membangun pusat finansial internasional merupakan upaya mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong, atau Dubai yang sudah lebih dulu mapan sebagai hub keuangan dunia. Untuk dapat bersaing, Indonesia tidak hanya membutuhkan infrastruktur fisik yang mumpuni, tetapi juga "infrastruktur hukum" yang kuat.
Para investor global sangat sensitif terhadap isu kepastian hukum. Mereka membutuhkan jaminan bahwa transaksi yang mereka lakukan dilindungi oleh regulasi yang transparan, dapat diprediksi, dan tidak berubah-ubah secara drastis. Oleh karena itu, proses pembahasan 97 DIM yang sedang berlangsung saat ini menjadi fase yang sangat krusial.
Pemerintah dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara dua kepentingan yang seringkali bertolak belakang: memberikan fleksibilitas regulasi guna menarik investor (deregulasi), namun tetap menjaga ketat pengawasan untuk stabilitas sistem keuangan nasional (regulasi ketat). Ketidakmampuan dalam menemukan titik tengah ini dapat menyebabkan regulasi menjadi terlalu kaku sehingga tidak menarik, atau terlalu longgar sehingga membahayakan stabilitas ekonomi.
Selain itu, integrasi dengan sistem keuangan digital yang berkembang pesat juga menjadi perhatian. RUU PFII diharapkan mampu mengakomodasi inovasi terbaru seperti aset digital, blockchain, dan teknologi keuangan lainnya agar Indonesia tidak tertinggal dalam gelombang digitalisasi keuangan global.