DWJ Manajement - PORTAL

RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

Oleh: DWJ-Manajement 14 Jul 2026
RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi yang Dibahas

Pemerintah terus mengupayakan pematangan regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), namun proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih berada pada tahap awal.

Jakarta - Ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan global melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus berproses. Meski menjadi agenda strategis nasional, proses legislasi untuk regulasi ini ternyata masih memerlukan waktu yang cukup panjang karena kompleksitas substansi yang dibahas.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa saat ini RUU PFII masih dalam tahap penggodokan intensif. Berdasarkan pembaruan terkini, proses pembahasan teknis terkait substansi aturan tersebut belum mencapai tahap akhir. Hal ini dikarenakan banyaknya poin-poin krusial yang harus disinkronkan antarlembaga terkait.

Progres Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Dalam proses pembentukan undang-undang, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM menjadi instrumen vital untuk membedah setiap pasal dan substansi yang akan diatur. DIM berfungsi sebagai peta jalan bagi para perancang undang-undang dan legislator untuk menyepakati poin-poin yang masih menjadi perdebatan atau memerlukan penyesuaian.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari total 97 poin DIM substansi yang telah diidentifikasi, saat ini baru sekitar 20 poin saja yang telah selesai dibahas secara mendalam. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 77 poin lainnya yang masih menunggu antrean pembahasan atau memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai perspektif hukum dan ekonomi.

Lambatnya progres ini bukan tanpa alasan. Mengingat RUU PFII akan mengatur ekosistem keuangan yang melibatkan arus modal lintas negara, setiap pasal harus disusun dengan tingkat presisi yang sangat tinggi. Kesalahan dalam penyusunan regulasi dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru akan menjadi bumerang bagi minat investor asing.

Beberapa tantangan utama dalam pembahasan DIM ini meliputi:

Sinkronisasi aturan antara kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelarasan standar regulasi internasional agar sesuai dengan karakteristik pasar keuangan domestik namun tetap kompetitif di tingkat global.

Penentuan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme di pusat keuangan tersebut.

Kepastian hukum mengenai yurisdiksi dan penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha internasional.

Mengapa RUU PFII Begitu Strategis?

RUU PFII diproyeksikan menjadi payung hukum utama bagi pembentukan kawasan atau entitas khusus yang berfungsi sebagai hub keuangan internasional di Indonesia. Jika berhasil diimplementasikan, regulasi ini akan memberikan ruang bagi berbagai layanan keuangan global untuk beroperasi dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap terkendali.

Pemerintah melihat potensi besar dalam sektor jasa keuangan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional. Dengan adanya pusat finansial internasional, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar bagi produk keuangan global, tetapi juga menjadi pemain aktif yang menyediakan layanan jasa keuangan berkualitas tinggi ke pasar regional maupun global.

Selain itu, kehadiran PFII diharapkan dapat mendatangkan aliran modal asing (Foreign Direct Investment) secara masif. Arus modal ini sangat dibutuhkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur strategis dan mendukung sektor-sektor industri yang sedang berkembang di tanah air. Selain modal, pusat keuangan ini juga akan menjadi magnet bagi talenta-talenta profesional di bidang keuangan, hukum, dan teknologi finansial (fintech).

Tantangan Kompetisi Global dan Kepastian Hukum

Langkah Indonesia untuk membangun pusat finansial internasional merupakan upaya mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Hong Kong, atau Dubai yang sudah lebih dulu mapan sebagai hub keuangan dunia. Untuk dapat bersaing, Indonesia tidak hanya membutuhkan infrastruktur fisik yang mumpuni, tetapi juga "infrastruktur hukum" yang kuat.

Para investor global sangat sensitif terhadap isu kepastian hukum. Mereka membutuhkan jaminan bahwa transaksi yang mereka lakukan dilindungi oleh regulasi yang transparan, dapat diprediksi, dan tidak berubah-ubah secara drastis. Oleh karena itu, proses pembahasan 97 DIM yang sedang berlangsung saat ini menjadi fase yang sangat krusial.

Pemerintah dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara dua kepentingan yang seringkali bertolak belakang: memberikan fleksibilitas regulasi guna menarik investor (deregulasi), namun tetap menjaga ketat pengawasan untuk stabilitas sistem keuangan nasional (regulasi ketat). Ketidakmampuan dalam menemukan titik tengah ini dapat menyebabkan regulasi menjadi terlalu kaku sehingga tidak menarik, atau terlalu longgar sehingga membahayakan stabilitas ekonomi.

Selain itu, integrasi dengan sistem keuangan digital yang berkembang pesat juga menjadi perhatian. RUU PFII diharapkan mampu mengakomodasi inovasi terbaru seperti aset digital, blockchain, dan teknologi keuangan lainnya agar Indonesia tidak tertinggal dalam gelombang digitalisasi keuangan global.

Langkah Selanjutnya bagi Pemerintah

Melihat progres yang baru menyentuh angka 20 dari 97 DIM, pemerintah perlu mempercepat koordinasi lintas sektoral. Wamenkum Eddy Hiariej memberikan sinyal bahwa meskipun prosesnya berjalan, kualitas substansi tetap menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mengejar kecepatan pengesahan.

Diperlukan adanya dialog yang lebih intensif dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk pelaku industri perbankan, perusahaan manajemen aset, hingga akademisi hukum ekonomi. Partisipasi publik yang bermakna akan membantu pemerintah dalam memetakan potensi risiko dan peluang yang mungkin terlewatkan dalam draf awal RUU.

Beberapa langkah yang diprediksi akan diambil dalam waktu dekat meliputi:

Pembentukan tim kerja khusus (task force) yang melibatkan ahli hukum internasional dan praktisi keuangan global.

Pelaksanaan uji publik secara berkala untuk mendapatkan masukan dari pelaku pasar internasional.

Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi pasca-pengesahan RUU agar transisi menuju pusat finansial dapat berjalan mulus.

Kesimpulan

Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui RUU PFII merupakan langkah strategis yang sangat berani untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional di kancah dunia. Namun, fakta bahwa baru 20 dari 97 poin DIM yang dibahas menunjukkan bahwa perjalanan menuju regulasi yang ideal masih panjang dan penuh tantangan teknis. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap poin dalam DIM tersebut dibahas dengan sangat teliti guna menjamin kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga kedaulatan dan stabilitas sistem keuangan domestik. Keberhasilan RUU ini nantinya tidak hanya akan diukur dari cepat atau lambatnya pengesahan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menciptakan ekosistem keuangan yang kompetitif, aman, dan tepercaya di mata dunia.

Menampilkan Seluruh Artikel