DWJ Manajement - PORTAL

Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%

Oleh: DWJ-Manajement 16 Sep 2026
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%

Menakar Daya Beli Buruh yang Terkikis

Salah satu isu sentral yang diangkat oleh Partai Buruh dalam usulan ini adalah fenomena penurunan daya beli. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi nasional seringkali dilaporkan stabil di angka 5 persen, namun realita di lapangan menunjukkan bahwa kenaikan upah selama beberapa tahun terakhir belum mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup yang eksponensial, terutama di sektor pangan, energi, dan perumahan.

Said Iqbal menyoroti bahwa tanpa kenaikan upah yang substansial, kelas pekerja akan terjebak dalam fenomena "working poor"—kondisi di mana seseorang bekerja penuh waktu namun tetap berada di bawah garis kemiskinan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Hal ini dianggap berbahaya bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sinergi KSPI dan Partai Buruh dalam Gerakan Politik

Langkah pengusulan UMP 2027 ini juga menandakan semakin kuatnya sinergi antara organisasi serikat pekerja (KSPI) dengan kekuatan politik baru (Partai Buruh). Jika sebelumnya perjuangan upah lebih banyak dilakukan melalui aksi demonstrasi di jalanan dan audiensi dengan kementerian, kini gerakan tersebut mulai masuk ke ranah kebijakan strategis yang lebih terstruktur.

Partai Buruh berupaya memastikan bahwa aspirasi pekerja tidak hanya berhenti di meja perundingan Dewan Pengupahan, tetapi juga menjadi agenda politik dalam perencanaan anggaran dan kebijakan ekonomi pemerintah. Dengan membawa angka 7,5 persen hingga 9,5 persen, mereka ingin memberikan tekanan politik agar pemerintah tidak hanya berpihak pada kemudahan investasi, tetapi juga pada kesejahteraan sumber daya manusia.

Tantangan dan Proyeksi Reaksi Pengusaha

Tentu saja, usulan kenaikan upah yang cukup tinggi ini diprediksi akan mendapat tantangan keras dari asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Dari perspektif pemberi kerja, kenaikan upah yang drastis dikhawatirkan dapat membebani biaya operasional perusahaan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada:

Risiko PHK: Perusahaan yang tidak mampu menanggung beban upah tinggi mungkin akan melakukan efisiensi tenaga kerja.