DWJ Manajement - PORTAL

Sanksi Pajak Bisa Dihapus atau Dikurangi, Ini Rinciannya

Oleh: DWJ-Manajement • 28 Oct 2026
Sanksi Pajak Bisa Dihapus atau Dikurangi, Ini Rinciannya

Kabar Baik! Sanksi Pajak Bisa Dihapus atau Dikurangi, Ini Ketentuan Lengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi para wajib pajak di Indonesia. Kini, terdapat fasilitas resmi untuk mendapatkan pengurangan atau bahkan penghapusan sanksi administratif pajak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban administratif wajib pajak. Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak secara sukarela di tanah air.

Apa Itu Fasilitas Pengurangan Sanksi Pajak?

Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan agar sanksi administratif yang dikenakan dapat diringankan. Sanksi tersebut mencakup sanksi berupa bunga, denda, maupun kenaikan yang timbul akibat keterlambatan atau kesalahan administratif.

Perlu dipahami bahwa pengurangan atau penghapusan ini bukan merupakan hak otomatis bagi setiap wajib pajak. Fasilitas ini diberikan melalui mekanisme pengajuan resmi yang akan ditinjau secara ketat oleh otoritas pajak.

DJP akan melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan yang masuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian keringanan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.