DWJ Manajement - PORTAL

Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini

Oleh: DWJ-Manajement 08 Sep 2026
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini

Polemik RUU Perampasan Aset: Usulan Nunggak Pajak Jadi Dasar Sita Harta, Purbaya Beri Catatan Kritis

Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik di tanah air. Salah satu poin yang memicu perdebatan hangat adalah usulan untuk menjadikan tunggakan pajak sebagai salah satu landasan hukum dalam melakukan perampasan aset milik wajib pajak. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Menanggapi dinamika tersebut, Purbaya memberikan pandangan yang cukup moderat namun penuh kehati-hatian. Ia tidak menutup kemungkinan terhadap usulan tersebut, namun ia menekankan bahwa implementasinya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurutnya, prinsip proporsionalitas harus menjadi panglima agar kebijakan ini tidak berubah menjadi instrumen yang menindas wajib pajak.

Prinsip Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum Pajak

Inti dari keberatan atau catatan yang disampaikan Purbaya terletak pada mekanisme eksekusi yang akan dilakukan oleh negara. Ia menekankan bahwa jika memang tunggakan pajak akan dijadikan dasar perampasan aset, maka negara tidak boleh langsung melakukan tindakan ekstrem dalam waktu singkat setelah pelanggaran terjadi.

"Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua," ujar Purbaya saat memberikan tanggapannya terkait isu tersebut. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa diperlukan tahapan atau proses yang berjenjang (due process of law) sebelum negara sampai pada tahap penyitaan aset secara menyeluruh.

Purbaya menyoroti bahwa dalam dunia bisnis dan administrasi perpajakan, kesalahan atau keterlambatan pembayaran bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kendala arus kas (cash flow) hingga kesalahan administratif. Jika negara langsung merampas seluruh aset hanya karena satu kali keterlambatan atau tunggakan, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di kalangan pelaku ekonomi.

Risiko Terhadap Iklim Investasi dan Kepastian Hukum

Jika usulan ini diterapkan tanpa regulasi yang sangat ketat dan hati-hati, dampak domino terhadap iklim investasi di Indonesia bisa sangat signifikan. Investor, baik domestik maupun asing, sangat mementingkan kepastian hukum (legal certainty) sebelum menanamkan modalnya di sebuah negara.

Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin muncul jika aturan perampasan aset atas dasar tunggakan pajak diterapkan secara agresif:

Ketidakpastian Operasional: Perusahaan akan merasa tidak aman karena aset mereka sewaktu-waktu bisa disita hanya karena masalah likuiditas jangka pendek yang berdampak pada tunggakan pajak.

Penurunan Kepercayaan Investor: Investor cenderung menghindari negara yang memiliki mekanisme hukum yang dianggap "kejam" atau tidak proporsional dalam hal penagihan kewajiban negara.