Gangguan Ekosistem Bisnis: Penyitaan aset secara mendadak dapat menghentikan operasional perusahaan secara total, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penurunan pendapatan negara dari sektor lain.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak negara untuk memungut pajak dengan hak warga negara atas perlindungan properti dan kelangsungan usaha.
Perbedaan Mekanisme Penagihan Pajak dan Perampasan Aset Pidana
Penting untuk memahami perbedaan fundamental antara mekanisme penagihan pajak yang sudah ada dengan konsep perampasan aset yang sedang diperdebatkan. Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki instrumen penagihan yang cukup kuat melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam mekanisme yang ada, jika seorang wajib pajak menunggak, DJP dapat melakukan langkah-langkah berikut secara bertahap:
Surat Teguran: Langkah awal untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya.
Surat Paksa: Jika teguran tidak diindahkan, negara menerbitkan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan (Sita): Langkah selanjutnya adalah penyitaan aset tertentu untuk menjamin pelunasan utang pajak.
Lelang: Aset yang disita kemudian dilelang untuk menutupi tunggakan pajak.
Persoalan muncul ketika RUU Perampasan Aset mencoba memasukkan unsur "perampasan" yang biasanya identik dengan tindak pidana pencucian uang atau korupsi ke dalam ranah administrasi pajak. Jika mekanisme ini digabung tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum atau fiskus.