Polemik RUU Perampasan Aset: Usulan Nunggak Pajak Jadi Dasar Sita Harta, Purbaya Beri Catatan Kritis
Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik di tanah air. Salah satu poin yang memicu perdebatan hangat adalah usulan untuk menjadikan tunggakan pajak sebagai salah satu landasan hukum dalam melakukan perampasan aset milik wajib pajak. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengganggu kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Menanggapi dinamika tersebut, Purbaya memberikan pandangan yang cukup moderat namun penuh kehati-hatian. Ia tidak menutup kemungkinan terhadap usulan tersebut, namun ia menekankan bahwa implementasinya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Menurutnya, prinsip proporsionalitas harus menjadi panglima agar kebijakan ini tidak berubah menjadi instrumen yang menindas wajib pajak.
Prinsip Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum Pajak
Inti dari keberatan atau catatan yang disampaikan Purbaya terletak pada mekanisme eksekusi yang akan dilakukan oleh negara. Ia menekankan bahwa jika memang tunggakan pajak akan dijadikan dasar perampasan aset, maka negara tidak boleh langsung melakukan tindakan ekstrem dalam waktu singkat setelah pelanggaran terjadi.
"Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua," ujar Purbaya saat memberikan tanggapannya terkait isu tersebut. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa diperlukan tahapan atau proses yang berjenjang (due process of law) sebelum negara sampai pada tahap penyitaan aset secara menyeluruh.
Purbaya menyoroti bahwa dalam dunia bisnis dan administrasi perpajakan, kesalahan atau keterlambatan pembayaran bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kendala arus kas (cash flow) hingga kesalahan administratif. Jika negara langsung merampas seluruh aset hanya karena satu kali keterlambatan atau tunggakan, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di kalangan pelaku ekonomi.
Risiko Terhadap Iklim Investasi dan Kepastian Hukum
Jika usulan ini diterapkan tanpa regulasi yang sangat ketat dan hati-hati, dampak domino terhadap iklim investasi di Indonesia bisa sangat signifikan. Investor, baik domestik maupun asing, sangat mementingkan kepastian hukum (legal certainty) sebelum menanamkan modalnya di sebuah negara.
Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin muncul jika aturan perampasan aset atas dasar tunggakan pajak diterapkan secara agresif:
Ketidakpastian Operasional: Perusahaan akan merasa tidak aman karena aset mereka sewaktu-waktu bisa disita hanya karena masalah likuiditas jangka pendek yang berdampak pada tunggakan pajak.
Penurunan Kepercayaan Investor: Investor cenderung menghindari negara yang memiliki mekanisme hukum yang dianggap "kejam" atau tidak proporsional dalam hal penagihan kewajiban negara.
Gangguan Ekosistem Bisnis: Penyitaan aset secara mendadak dapat menghentikan operasional perusahaan secara total, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penurunan pendapatan negara dari sektor lain.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak negara untuk memungut pajak dengan hak warga negara atas perlindungan properti dan kelangsungan usaha.
Perbedaan Mekanisme Penagihan Pajak dan Perampasan Aset Pidana
Penting untuk memahami perbedaan fundamental antara mekanisme penagihan pajak yang sudah ada dengan konsep perampasan aset yang sedang diperdebatkan. Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki instrumen penagihan yang cukup kuat melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam mekanisme yang ada, jika seorang wajib pajak menunggak, DJP dapat melakukan langkah-langkah berikut secara bertahap:
Surat Teguran: Langkah awal untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya.
Surat Paksa: Jika teguran tidak diindahkan, negara menerbitkan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan (Sita): Langkah selanjutnya adalah penyitaan aset tertentu untuk menjamin pelunasan utang pajak.
Lelang: Aset yang disita kemudian dilelang untuk menutupi tunggakan pajak.
Persoalan muncul ketika RUU Perampasan Aset mencoba memasukkan unsur "perampasan" yang biasanya identik dengan tindak pidana pencucian uang atau korupsi ke dalam ranah administrasi pajak. Jika mekanisme ini digabung tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum atau fiskus.
Membangun Regulasi yang Berkeadilan
Agar RUU Perampasan Aset ini dapat diterima oleh publik dan tidak menjadi bumerang bagi ekonomi nasional, pemerintah perlu merumuskan batasan yang sangat spesifik. Tidak semua tunggakan pajak bisa dijadikan alasan untuk merampas aset secara masif. Perlu ada klasifikasi mengenai jenis pelanggaran, nilai tunggakan, dan itikad baik dari wajib pajak.
Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang meliputi:
Ambang Batas (Threshold) Nilai: Perampasan aset mungkin hanya bisa dilakukan untuk tunggakan dengan nilai yang sangat fantastis atau yang melibatkan unsur kesengajaan dalam penggelapan pajak.
Mekanisme Banding yang Kuat: Wajib pajak harus memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap pengadilan untuk menyanggah tindakan perampasan yang dianggap tidak adil.
Perlindungan Aset Produktif: Negara harus memastikan bahwa aset yang digunakan untuk operasional utama perusahaan tidak langsung disita agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.
Kesimpulan
Usulan menjadikan tunggakan pajak sebagai landasan perampasan aset merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, hal ini dapat memperkuat posisi negara dalam mengejar hak-hak fiskalnya. Namun di sisi lain, jika diterapkan tanpa prinsip proporsionalitas sebagaimana yang diingatkan oleh Purbaya, kebijakan ini dapat merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan, di mana hukuman yang diberikan harus sebanding dengan tingkat pelanggaran. Pendekatan yang bersifat edukatif dan administratif harus lebih dikedepankan sebelum negara mengambil langkah ekstrem berupa perampasan aset secara menyeluruh.