Membangun Regulasi yang Berkeadilan
Agar RUU Perampasan Aset ini dapat diterima oleh publik dan tidak menjadi bumerang bagi ekonomi nasional, pemerintah perlu merumuskan batasan yang sangat spesifik. Tidak semua tunggakan pajak bisa dijadikan alasan untuk merampas aset secara masif. Perlu ada klasifikasi mengenai jenis pelanggaran, nilai tunggakan, dan itikad baik dari wajib pajak.
Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang meliputi:
Ambang Batas (Threshold) Nilai: Perampasan aset mungkin hanya bisa dilakukan untuk tunggakan dengan nilai yang sangat fantastis atau yang melibatkan unsur kesengajaan dalam penggelapan pajak.
Mekanisme Banding yang Kuat: Wajib pajak harus memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap pengadilan untuk menyanggah tindakan perampasan yang dianggap tidak adil.
Perlindungan Aset Produktif: Negara harus memastikan bahwa aset yang digunakan untuk operasional utama perusahaan tidak langsung disita agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.
Kesimpulan
Usulan menjadikan tunggakan pajak sebagai landasan perampasan aset merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, hal ini dapat memperkuat posisi negara dalam mengejar hak-hak fiskalnya. Namun di sisi lain, jika diterapkan tanpa prinsip proporsionalitas sebagaimana yang diingatkan oleh Purbaya, kebijakan ini dapat merusak iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan, di mana hukuman yang diberikan harus sebanding dengan tingkat pelanggaran. Pendekatan yang bersifat edukatif dan administratif harus lebih dikedepankan sebelum negara mengambil langkah ekstrem berupa perampasan aset secara menyeluruh.