Mekanisme Wakaf Produktif di Pasar Modal Syariah
Secara teknis, rencana ini akan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga keuangan syariah, dan pihak Bursa Efek Indonesia. Skema yang mungkin dijalankan adalah melalui penerbitan instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau produk serupa yang memungkinkan dana wakaf dikelola dalam portofolio investasi syariah.
Dua masjid agung yang menjadi target utama dalam proyek percontohan ini dipandang memiliki potensi aset dan basis jamaah yang sangat kuat. Jika skema ini berhasil diimplementasikan, dua masjid tersebut akan menjadi role model bagi masjid-masjid lain di Indonesia, bahkan di dunia internasional.
Setelah dana wakaf dikumpulkan, dana tersebut tidak akan digunakan untuk konsumsi langsung, melainkan dialokasikan ke dalam instrumen investasi yang aman dan sesuai prinsip syariah di bursa. Keuntungan atau imbal hasil dari investasi tersebut kemudian akan digunakan untuk:
Membiayai kegiatan operasional masjid secara mandiri.
Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di sekitar masjid.
Pembangunan fasilitas kesehatan atau pemberdayaan UMKM berbasis jamaah.
Pemeliharaan dan pengembangan fisik bangunan masjid.
Memperkuat Kemandirian Ekonomi Umat
Muhammad Farhan melihat bahwa kemandirian umat hanya bisa dicapai jika umat memiliki kemandirian finansial. Selama ini, banyak institusi keagamaan sangat bergantung pada donasi spontan yang fluktuatif. Dengan masuknya pengelolaan ke ekosistem bursa, masjid memiliki "bantalan ekonomi" yang lebih kuat menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi syariah nasional. Kota Bandung, dengan karakteristik masyarakatnya yang religius namun modern, dianggap sebagai laboratorium yang tepat untuk menguji efektivitas integrasi wakaf produktif ke dalam pasar modal.