DWJ Manajement - PORTAL

Ada Peraturan Daerah Izinkan Bakar Lahan, Prabowo: Non Sense!

Oleh: DWJ-Manajement • 25 Sep 2026
Ada Peraturan Daerah Izinkan Bakar Lahan, Prabowo: Non Sense!

Emisi Karbon Massal: Pembakaran lahan melepaskan simpanan karbon dalam jumlah raksasa ke atmosfer, yang mempercepat pemanasan global dan memperburuk krisis iklim.

Krisis Kesehatan Masyarakat: Asap yang dihasilkan dari pembakaran lahan menyebabkan polusi udara ekstrem yang memicu lonjakan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga dampak jangka panjang pada kesehatan paru-paru.

Kerugian Ekonomi: Kebakaran hutan menyebabkan gangguan pada transportasi udara, penutupan aktivitas ekonomi, hingga biaya pemadaman yang sangat besar yang harus ditanggung negara.

Kerusakan Biodiversitas: Habitat satwa liar hancur seketika, mengancam kepunahan flora dan fauna endemik Indonesia yang tidak dapat digantikan.

Sinkronisasi Hukum sebagai Prioritas Utama

Dalam perspektif hukum, keberadaan Perda yang mengizinkan pembakaran lahan secara langsung berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut secara tegas mengatur mengenai larangan pembakaran lahan secara sembarangan dan memberikan sanksi pidana serta administratif bagi pelakunya.

Presiden Prabowo menekankan bahwa integrasi kebijakan harus menjadi prioritas. "Kita tidak bisa membiarkan adanya tumpang tindih aturan yang justru melemahkan penegakan hukum lingkungan. Jika aturan pusat melarang, maka aturan daerah tidak boleh memberikan pengecualian yang justru menjadi celah bagi perusak lingkungan," tegasnya dalam pernyataan tersebut.

Hal ini juga menjadi sinyal kuat bagi kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menyusun produk hukum daerah. Setiap kebijakan yang diambil harus selaras dengan komitmen nasional dalam menjaga kualitas udara dan stabilitas iklim global. Pemerintah pusat akan terus memantau apakah pemerintah daerah patuh terhadap arahan presiden atau justru tetap mempertahankan regulasi yang berisiko tinggi.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun instruksi Presiden telah jelas, tantangan besar tetap menanti di lapangan. Salah satu kendala utama adalah adanya benturan kepentingan antara upaya peningkatan produksi pertanian di daerah dengan standar konservasi lingkungan. Di beberapa wilayah, pembakaran lahan dianggap sebagai metode paling murah dan cepat bagi petani kecil untuk membuka lahan baru.

Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut untuk mencabut Perda tersebut, tetapi juga harus memberikan solusi alternatif. Metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) harus diperkenalkan secara masif, lengkap dengan dukungan teknologi dan subsidi agar dapat dijangkau oleh petani kecil. Tanpa adanya solusi ekonomi, pelarangan pembakaran lahan di tingkat regulasi mungkin akan menghadapi resistensi sosial di tingkat akar rumput.