Prabowo Kecam 8 Perda yang Izinkan Bakar Lahan: 'Itu Non-sense!'
Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi dan mencabut regulasi yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan guna menjaga kelestarian lingkungan.
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan sikap tegas terhadap kondisi tata kelola lingkungan hidup di tanah air. Dalam sebuah pernyataan terbaru, Presiden secara terbuka mengkritik keras keberadaan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai memberikan celah atau bahkan izin bagi praktik pembakaran lahan.
Menggunakan istilah yang cukup keras, Prabowo menyebut keberadaan regulasi di tingkat daerah tersebut sebagai sesuatu yang "non-sense" atau tidak masuk akal. Kritik tajam ini dilontarkan sebagai respons atas potensi risiko besar yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi momok tahunan bagi Indonesia.
Paradoks Regulasi: Antara Otonomi Daerah dan Kelestarian Lingkungan
Temuan mengenai adanya delapan Perda yang mengizinkan pembakaran lahan ini memicu polemik mengenai sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memang memiliki wewenang untuk membuat regulasi yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Namun, Prabowo menegaskan bahwa wewenang tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan publik.
Presiden menekini bahwa kebijakan daerah yang membolehkan pembakaran lahan—meskipun mungkin dengan alasan pembukaan lahan pertanian tradisional atau metode tertentu—adalah langkah mundur yang membahayakan ekosistem nasional. Menurutnya, regulasi tersebut justru menciptakan kontradiksi dengan upaya pemerintah pusat dalam melakukan mitigasi perubahan iklim dan pengendalian polusi udara.
Presiden meminta agar seluruh jajaran kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera melakukan audit terhadap Perda-Perda tersebut. Langkah koreksi harus segera dilakukan agar tidak ada lagi dasar hukum di tingkat lokal yang melegalkan praktik destruktif terhadap alam.
Mengapa Pembakaran Lahan Sangat Berbahaya?
Kritik Presiden Prabowo bukan tanpa alasan. Praktik pembakaran lahan, sekecil apa pun skalanya, memiliki dampak sistemik yang sangat luas. Berikut adalah beberapa dampak utama yang menjadi alasan mengapa Presiden menyebut regulasi tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal:
Pemicu Karhutla Skala Besar: Pembakaran lahan yang awalnya bertujuan terbatas seringkali tidak terkendali akibat faktor cuaca atau angin, yang kemudian berkembang menjadi kebakaran hutan hebat.
Emisi Karbon Massal: Pembakaran lahan melepaskan simpanan karbon dalam jumlah raksasa ke atmosfer, yang mempercepat pemanasan global dan memperburuk krisis iklim.
Krisis Kesehatan Masyarakat: Asap yang dihasilkan dari pembakaran lahan menyebabkan polusi udara ekstrem yang memicu lonjakan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga dampak jangka panjang pada kesehatan paru-paru.
Kerugian Ekonomi: Kebakaran hutan menyebabkan gangguan pada transportasi udara, penutupan aktivitas ekonomi, hingga biaya pemadaman yang sangat besar yang harus ditanggung negara.
Kerusakan Biodiversitas: Habitat satwa liar hancur seketika, mengancam kepunahan flora dan fauna endemik Indonesia yang tidak dapat digantikan.
Sinkronisasi Hukum sebagai Prioritas Utama
Dalam perspektif hukum, keberadaan Perda yang mengizinkan pembakaran lahan secara langsung berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut secara tegas mengatur mengenai larangan pembakaran lahan secara sembarangan dan memberikan sanksi pidana serta administratif bagi pelakunya.
Presiden Prabowo menekankan bahwa integrasi kebijakan harus menjadi prioritas. "Kita tidak bisa membiarkan adanya tumpang tindih aturan yang justru melemahkan penegakan hukum lingkungan. Jika aturan pusat melarang, maka aturan daerah tidak boleh memberikan pengecualian yang justru menjadi celah bagi perusak lingkungan," tegasnya dalam pernyataan tersebut.
Hal ini juga menjadi sinyal kuat bagi kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menyusun produk hukum daerah. Setiap kebijakan yang diambil harus selaras dengan komitmen nasional dalam menjaga kualitas udara dan stabilitas iklim global. Pemerintah pusat akan terus memantau apakah pemerintah daerah patuh terhadap arahan presiden atau justru tetap mempertahankan regulasi yang berisiko tinggi.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun instruksi Presiden telah jelas, tantangan besar tetap menanti di lapangan. Salah satu kendala utama adalah adanya benturan kepentingan antara upaya peningkatan produksi pertanian di daerah dengan standar konservasi lingkungan. Di beberapa wilayah, pembakaran lahan dianggap sebagai metode paling murah dan cepat bagi petani kecil untuk membuka lahan baru.
Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut untuk mencabut Perda tersebut, tetapi juga harus memberikan solusi alternatif. Metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) harus diperkenalkan secara masif, lengkap dengan dukungan teknologi dan subsidi agar dapat dijangkau oleh petani kecil. Tanpa adanya solusi ekonomi, pelarangan pembakaran lahan di tingkat regulasi mungkin akan menghadapi resistensi sosial di tingkat akar rumput.
Langkah Strategis Pemerintah ke Depan
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Indonesia diprediksi akan mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Audit Regulasi Massal: Kemenkumham dan Kemendagri akan meninjau kembali seluruh produk hukum daerah yang bersinggungan dengan pengelolaan lahan dan lingkungan.
Penguatan Penegakan Hukum: Meningkatkan patroli di titik-titik rawan karhutla dan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melakukan pembakaran lahan.
Edukasi dan Pendampingan Petani: Menggerakkan penyuluh pertanian untuk mengajarkan teknik pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
Digitalisasi Monitoring Lahan: Penggunaan satelit dan teknologi sensor untuk mendeteksi titik panas (hotspot) secara real-time agar penanganan bisa dilakukan sebelum api membesar.
Kesimpulan
Pernyataan keras Presiden Prabowo Subianto mengenai delapan Perda yang mengizinkan pembakaran lahan merupakan peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. Kebijakan yang bersifat kontradiktif antara pemerintah pusat dan daerah tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan ekosistem nasional.
Pencabutan regulasi yang "non-sense" tersebut harus segera dilakukan sebagai langkah nyata dalam melindungi lingkungan hidup. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa transisi menuju praktik pertanian tanpa bakar berjalan mulus dengan memberikan alternatif solusi yang aplikatif bagi masyarakat di daerah, sehingga perlindungan lingkungan dan kesejahteraan ekonomi dapat berjalan beriringan.