Menanggapi kondisi ini, KSPI dan elemen buruh lainnya mendesak pemerintah, khususnya kementerian terkait yang mengelola data kemiskinan dan kesejahteraan sosial, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penggolongan desil tersebut. Said Iqbal meminta agar pemerintah tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga memperhatikan mikro ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
Ada beberapa poin krusial yang diminta oleh pihak buruh untuk segera dibenahi:
Sinkronisasi Data: Perlu adanya sinkronisasi antara data upah di Kementerian Ketenagakerjaan dengan data kesejahteraan di Kementerian Sosial.
Metodologi yang Lebih Manusiawi: Penentuan desil tidak boleh hanya berdasarkan angka pendapatan bruto, tetapi harus mempertimbangkan pengeluaran riil dan beban hidup masyarakat.
Transparansi Data: Masyarakat dan kelompok pekerja harus diberikan akses untuk mengetahui bagaimana mereka dikategorikan dalam sistem desil tersebut agar dapat melakukan sanggahan jika terjadi kesalahan.
Kesimpulan
Polemik mengenai penetapan desil ekonomi yang menempatkan pekerja UMP pada kelompok desil 6-10 merupakan alarm keras bagi akurasi kebijakan publik di Indonesia. Kritik Said Iqbal menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara data statistik pemerintah dengan realitas ekonomi yang dihadapi oleh kelas pekerja. Jika kesalahan klasifikasi ini tidak segera diperbaiki, dampaknya akan sangat merugikan, mulai dari hilangnya hak bantuan sosial hingga pengambilan kebijakan ekonomi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah dituntut untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat yang paling rentan.