Said Iqbal Protes Keras: Gaji UMP Masuk Desil 6-10 Itu Ngawur!
Penilaian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dinilai tidak akurat dan berisiko mencabut hak bantuan sosial warga.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan penetapan penggolongan ekonomi masyarakat atau desil. Ia menyebut klasifikasi yang menempatkan penerima Upah Minimum Provinsi (UMP) ke dalam desil 6 hingga 10 sebagai sebuah langkah yang "ngawur" dan tidak mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.
Polemik ini mencuat setelah adanya temuan bahwa kelompok masyarakat yang hanya mengandalkan upah minimum justru dikategorikan ke dalam kelompok menengah hingga kelompok atas dalam pembagian desil ekonomi. Hal ini memicu kekhawatiran besar di kalangan aktivis buruh, mengingat klasifikasi desil memiliki dampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah.
Mempertanyakan Akurasi Data Desil Pemerintah
Dalam sistem klasifikasi ekonomi yang digunakan pemerintah, desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan. Desil 1 merepresentasikan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah (paling miskin), sementara desil 10 merepresentasikan kelompok dengan tingkat ekonomi tertinggi (paling kaya). Secara logika, kelompok desil 6 hingga 10 seharusnya diisi oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki daya beli tinggi.
Namun, Said Iqbal menyoroti adanya anomali data di mana pekerja yang hanya menerima upah minimum justru terseret ke dalam kategori desil tinggi. Menurutnya, angka UMP yang ditetapkan saat ini sangat jauh dari kata sejahtera jika dibandingkan dengan laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus melambung.
“Ini benar-benar ngawur. Bagaimana mungkin buruh yang upahnya hanya cukup untuk makan dan bertahan hidup sehari-hari, malah dimasukkan ke dalam desil 6 sampai 10? Itu adalah kelompok kelas menengah ke atas. Data ini tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Dampak Fatal Salah Klasifikasi terhadap Bantuan Sosial
Kritik Said Iqbal bukan tanpa alasan kuat. Salah satu dampak paling nyata dari kesalahan klasifikasi desil ini adalah terhadap distribusi bantuan sosial (bansos) dan program jaminan sosial lainnya. Pemerintah seringkali menggunakan data desil sebagai instrumen untuk menentukan siapa yang layak menerima subsidi, bantuan pangan, hingga bantuan tunai langsung.
Jika seorang buruh yang penghasilannya pas-pasan dikategorikan dalam desil 6 atau bahkan desil 10, maka secara otomatis ia akan dianggap sebagai orang mampu oleh sistem. Hal ini berakibat pada beberapa risiko serius, di antaranya:
Kehilangan Hak Bansos: Buruh akan tereliminasi dari daftar penerima bantuan sosial karena dianggap tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera.
Ketidakadilan Distribusi: Bantuan yang seharusnya menyasar masyarakat kelas bawah justru berpotensi salah sasaran karena data yang tidak akurat.
Ketimpangan Kebijakan: Kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah menjadi bias karena basis data yang digunakan tidak menggambarkan kondisi kemiskinan yang sebenarnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa kesalahan data semacam ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan masalah kemanusiaan yang dapat memiskinkan masyarakat secara sistematis melalui kebijakan yang salah sasaran.
Ketimpangan Antara Upah Minimum dan Biaya Hidup
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti persoalan mendasar mengenai besaran UMP itu sendiri. Ia berargumen bahwa pemerintah seolah menutup mata terhadap kenyataan bahwa upah minimum tidak lagi mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup (cost of living) yang semakin mencekik.
Kenaikan harga pangan, biaya transportasi, biaya tempat tinggal, hingga biaya pendidikan dan kesehatan telah melampaui persentase kenaikan upah yang diberikan setiap tahunnya. Oleh karena itu, mengklaim bahwa pekerja dengan upah minimum berada dalam kelompok ekonomi menengah adalah sebuah kekeliruan logika ekonomi yang sangat fatal.
“Jika kita melihat komposisi belanja buruh, mayoritas pendapatan mereka habis hanya untuk kebutuhan primer. Tidak ada ruang untuk tabungan atau investasi yang biasanya menjadi ciri khas kelompok desil menengah ke atas. Jadi, menempatkan mereka di desil tinggi adalah sebuah manipulasi realitas melalui data,” tambahnya.
Desakan untuk Audit dan Pembaruan Data
Menanggapi kondisi ini, KSPI dan elemen buruh lainnya mendesak pemerintah, khususnya kementerian terkait yang mengelola data kemiskinan dan kesejahteraan sosial, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penggolongan desil tersebut. Said Iqbal meminta agar pemerintah tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga memperhatikan mikro ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
Ada beberapa poin krusial yang diminta oleh pihak buruh untuk segera dibenahi:
Sinkronisasi Data: Perlu adanya sinkronisasi antara data upah di Kementerian Ketenagakerjaan dengan data kesejahteraan di Kementerian Sosial.
Metodologi yang Lebih Manusiawi: Penentuan desil tidak boleh hanya berdasarkan angka pendapatan bruto, tetapi harus mempertimbangkan pengeluaran riil dan beban hidup masyarakat.
Transparansi Data: Masyarakat dan kelompok pekerja harus diberikan akses untuk mengetahui bagaimana mereka dikategorikan dalam sistem desil tersebut agar dapat melakukan sanggahan jika terjadi kesalahan.
Kesimpulan
Polemik mengenai penetapan desil ekonomi yang menempatkan pekerja UMP pada kelompok desil 6-10 merupakan alarm keras bagi akurasi kebijakan publik di Indonesia. Kritik Said Iqbal menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara data statistik pemerintah dengan realitas ekonomi yang dihadapi oleh kelas pekerja. Jika kesalahan klasifikasi ini tidak segera diperbaiki, dampaknya akan sangat merugikan, mulai dari hilangnya hak bantuan sosial hingga pengambilan kebijakan ekonomi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah dituntut untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat yang paling rentan.