Ketentuan mengenai penggunaan media sosial yang wajib menjaga marwah institusi.
Pembatasan ketat penggunaan fasilitas jabatan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penguatan kode etik profesional bagi jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN.
Kesimpulan
Penerbitan aturan perilaku oleh Danantara ini menjadi sinyal kuat akan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance). Dengan adanya pembatasan gaya hidup dan penggunaan fasilitas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN dapat kembali meningkat secara signifikan.