DWJ Manajement - PORTAL

Danantara Larang Bos BUMN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah di Medsos

Oleh: DWJ-Manajement • 27 Oct 2026
Danantara Larang Bos BUMN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah di Medsos

Danantara Larang Bos BUMN dan Keluarga Pamer Kemewahan di Media Sosial

Langkah tegas diambil untuk menjaga integritas dan citra positif perusahaan negara di mata publik.

Aturan Perilaku Baru bagi Pejabat BUMN

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara resmi menerbitkan aturan perilaku atau code of conduct yang baru. Aturan ini menyasar langsung jajaran direksi serta dewan komisaris di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan ini dirancang untuk memperketat standar etika dan profesionalisme para pengambil keputusan di perusahaan negara. Fokus utamanya adalah mencegah perilaku yang dapat merusak reputasi institusi dan kepercayaan masyarakat.

Larangan 'Flexing' di Media Sosial

Salah satu poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah pengaturan ketat mengenai penggunaan media sosial. Danantara melarang keras para bos BUMN untuk memamerkan gaya hidup mewah melalui berbagai platform digital.

Menariknya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi para pejabat itu sendiri, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka. Langkah ini diambil guna menghindari praktik "flexing" yang selama ini sering memicu kontroversi dan sentimen negatif publik.

Pembatasan Penggunaan Fasilitas Jabatan

Selain urusan gaya hidup di dunia maya, Danantara juga memperketat penggunaan fasilitas jabatan. Para direksi dan komisaris kini dibatasi dalam menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan di luar pekerjaan.

Hal ini bertujuan agar setiap aset dan fasilitas perusahaan benar-benar digunakan untuk menunjang kinerja profesional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam pengawasan penggunaan fasilitas ini.

Poin-Poin Utama Aturan Danantara:

Larangan keras memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial bagi pejabat dan keluarga.

Ketentuan mengenai penggunaan media sosial yang wajib menjaga marwah institusi.

Pembatasan ketat penggunaan fasilitas jabatan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penguatan kode etik profesional bagi jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN.

Kesimpulan

Penerbitan aturan perilaku oleh Danantara ini menjadi sinyal kuat akan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance). Dengan adanya pembatasan gaya hidup dan penggunaan fasilitas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN dapat kembali meningkat secara signifikan.

Menampilkan Seluruh Artikel