DWJ Manajement - PORTAL

DPR Sebut UU P2SK Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI

Oleh: DWJ-Manajement 15 Jul 2026
DPR Sebut UU P2SK Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI

UU P2SK Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru, DPR: Kunci Perkuat Pasar Keuangan dan Bendung Capital Outflow

JAKARTA – Dinamika ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian menuntut Indonesia untuk memiliki fondasi sistem keuangan yang tidak hanya kokoh, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan instrumen vital yang akan menjadi mesin utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa kehadiran UU P2SK bukan sekadar perubahan regulasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat struktur pasar keuangan di Indonesia. Menurutnya, payung hukum ini dirancang untuk menjawab tantangan kompleksitas transaksi keuangan modern, termasuk ancaman risiko aliran modal keluar atau capital outflow yang kerap menghantui negara berkembang saat terjadi volatilitas di pasar global.

UU P2SK sebagai Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam keterangannya, Sari Yuliati menekankan bahwa sektor keuangan adalah jantung dari seluruh aktivitas ekonomi. Jika sistem keuangannya sehat, maka aliran kredit, investasi, dan konsumsi akan berjalan lancar, yang pada akhirnya akan mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh secara berkelanjutan. UU P2SK hadir untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Sari menjelaskan bahwa selama ini, regulasi keuangan seringkali bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial yang sangat cepat. Dengan adanya UU P2SK, terdapat harmonisasi aturan yang memungkinkan pengawasan sektor keuangan dilakukan secara lebih komprehensif. Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

“Kita melihat bahwa ekonomi Indonesia memerlukan mesin yang kuat untuk tetap berlari di tengah badai ekonomi global. UU P2SK adalah mesin tersebut. Ia tidak hanya mengatur, tetapi juga memperkuat fondasi pasar kita agar lebih resilien terhadap guncangan,” ujar Sari dalam sebuah diskusi terkait penguatan ekonomi nasional.

Strategi Mitigasi Risiko Capital Outflow

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh DPR adalah kemampuan UU P2SK dalam memitigasi risiko capital outflow. Fenomena ini terjadi ketika investor asing secara masif menarik modal mereka dari pasar domestik ke pasar luar negeri, yang biasanya dipicu oleh ketidakpastian ekonomi atau kenaikan suku bunga di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

Jika tidak dikelola dengan baik, capital outflow dapat menyebabkan pelemahan nilai tukar Rupiah dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sari Yuliati menyebutkan bahwa UU P2SK memberikan mandat yang lebih jelas kepada otoritas terkait untuk melakukan langkah-langkah preventif dan kuratif dalam menjaga stabilitas aliran modal.

Pentingnya Stabilitas Aliran Modal bagi Rupiah

Stabilitas nilai tukar adalah kunci dari kepercayaan investor. Ketika pasar keuangan memiliki mekanisme perlindungan yang jelas dan transparan melalui UU P2SK, risiko pelarian modal dapat diminimalisir. Hal ini dikarenakan: