Kepastian Regulasi: Investor merasa lebih aman menanamkan modal jangka panjang karena aturan main yang jelas dan tidak berubah-ubah secara mendadak.
Penguatan Sistem Pengawasan: Integrasi pengawasan antarlembaga memungkinkan deteksi dini terhadap pola transaksi yang berisiko tinggi.
Resiliensi Sektor Keuangan: Perbankan dan lembaga keuangan non-bank memiliki bantalan regulasi yang lebih kuat untuk menghadapi penarikan dana besar-besaran.
Harmonisasi Peran Regulator Keuangan
UU P2SK juga mempertegas peran dan koordinasi antara lembaga-lembaga otoritas keuangan di Indonesia. Sinergi ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru dapat membingungkan pelaku pasar. Beberapa lembaga utama yang perannya diperkuat dalam kerangka ini antara lain:
Bank Indonesia (BI): Fokus pada stabilitas moneter dan sistem pembayaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Fokus pada pengawasan mikroprudensial dan perilaku pelaku jasa keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Fokus pada penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank.
Kementerian Keuangan: Fokus pada kebijakan fiskal dan makroprudensial.