Sari Yuliati menambahkan bahwa koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan semakin solid dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat dari UU P2SK. Hal ini memastikan bahwa saat terjadi krisis, respons pemerintah dan otoritas terkait akan lebih cepat, terukur, dan efektif.
Penguatan Perlindungan Konsumen dan Digitalisasi Keuangan
Selain urusan stabilitas makro, UU P2SK juga menyentuh aspek yang sangat dekat dengan masyarakat, yaitu perlindungan konsumen. Di tengah menjamurnya layanan fintech, pinjaman online, dan aset digital, risiko penipuan serta penyalahgunaan data pribadi meningkat drastis. UU P2SK hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.
“Jangan sampai pertumbuhan ekonomi yang kita kejar melalui sektor keuangan ini justru mengorbankan rakyat kecil. UU P2SK memberikan mandat kepada regulator untuk memastikan setiap produk keuangan, termasuk yang berbasis digital, memiliki standar keamanan yang tinggi dan transparansi yang jelas,” tambah Sari.
Dengan adanya penguatan regulasi pada sektor digital, diharapkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat terakselerasi secara sehat. Inovasi tidak akan terhambat, namun tetap berada dalam koridor keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah keseimbangan yang sangat dibutuhkan untuk mencapai target Indonesia Emas 2045.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan DPR
Meskipun UU P2SK dipandang sebagai angin segar, tantangan besar menanti pada tahap implementasi. Peraturan turunan dari undang-undang ini harus segera disusun secara detail agar tidak terjadi kekosongan hukum di lapangan. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengawas juga perlu ditingkatkan agar mampu mengimbangi kecanggihan teknologi finansial yang terus berkembang.
DPR RI berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan UU P2SK. Sari Yuliati menegaskan bahwa parlemen akan terus memantau bagaimana pemerintah dan otoritas keuangan mengimplementasikan aturan ini. DPR ingin memastikan bahwa manfaat dari UU P2SK benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh segelintir pelaku industri besar.
“Kami di DPR akan terus mendorong agar implementasi UU P2SK ini berjalan sesuai dengan semangat awal pembentukannya, yaitu untuk memperkuat ekonomi dan melindungi rakyat. Kami akan mengawal setiap kebijakan turunannya agar selaras dengan kepentingan nasional,” pungkasnya.
Kesimpulan
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak sejarah baru bagi ekonomi Indonesia. Dengan kemampuannya untuk memperkuat pasar keuangan, mengharmonisasikan peran regulator, serta memitigasi risiko capital outflow, UU ini diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang tangguh. Keberhasilan UU ini dalam jangka panjang akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, kecepatan adaptasi terhadap teknologi, serta ketegasan pengawasan dalam melindungi seluruh konsumen jasa keuangan di tanah air.