DWJ Manajement - PORTAL

Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM

Oleh: DWJ-Manajement 11 Aug 2026
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM

Istana Jamin Driver Ojol Tetap Terima Bantuan Hari Raya (BHR) Meski Masuk Kategori UMKM

Pemerintah pastikan skema perlindungan sosial bagi mitra pengemudi tetap berjalan beriringan dengan program pemberdayaan ekonomi.

JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait transformasi status ekonomi mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kekhawatiran mengenai hilangnya hak-hak sosial, termasuk bantuan pemerintah, menjadi isu hangat yang menyeruak di kalangan pekerja sektor gig economy tersebut.

Menanggapi kegelisahan tersebut, pihak Istana melalui perwakilannya, Prasetyo, memberikan kepastian tegas. Pemerintah menjamin bahwa meskipun driver ojol didorong untuk naik kelas menjadi pelaku UMKM melalui berbagai program pemberdayaan, hak mereka untuk menerima Bantuan Hari Raya (BHR) tidak akan terganggu maupun hilang.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses transisi ekonomi yang sedang diupayakan pemerintah tidak justru membebani para pekerja di lapangan. Perlindungan sosial tetap menjadi prioritas utama di tengah upaya penguatan struktur ekonomi kerakyatan.

Kepastian Perlindungan Sosial di Tengah Transformasi Ekonomi

Perubahan status dari sekadar mitra pengemudi menjadi pelaku UMKM merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan menjadi UMKM, para driver ojol diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan perbankan, pelatihan manajemen usaha, hingga perluasan pasar.

Namun, di sisi lain, terdapat ketakutan bahwa kategorisasi sebagai UMKM akan membuat mereka dianggap sebagai "pengusaha" yang sudah mapan, sehingga dianggap tidak lagi layak menerima bantuan sosial atau subsidi dari pemerintah. Hal inilah yang kemudian diklarifikasi oleh Prasetyo.

Prasetyo menekankan bahwa klasifikasi UMKM tersebut merupakan upaya pemberdayaan, bukan upaya untuk mencabut hak-hak dasar kesejahteraan. "Pemerintah ingin driver ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan harian dari menarik penumpang, tetapi juga memiliki kemandirian ekonomi. Namun, selama mereka masih berada dalam kriteria penerima manfaat, BHR tetap akan disalurkan," ungkapnya dalam sebuah keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa indikator penerima BHR akan tetap didasarkan pada profil kesejahteraan ekonomi riil di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan label status pekerjaan atau kategori usaha yang mereka sandang.