DWJ Manajement - PORTAL

Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!

Oleh: DWJ-Manajement 24 Aug 2026
Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!

Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Desak Skema Pesangon Dibayar di Muka dalam RUU Ketenagakerjaan

Upaya melindungi nasib pekerja dari risiko kebangkrutan mendadak yang kerap meninggalkan pekerja tanpa kompensasi sedikit pun.

Fenomena perusahaan yang mengeruk keuntungan besar dalam periode tertentu, namun secara tiba-tiba menyatakan pailit atau menutup operasionalnya, telah menjadi momok menakutkan bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Kondisi ini sering kali menyisakan luka mendalam bagi para pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian tanpa mendapatkan hak-hak normatif mereka, terutama uang pesangon.

Menanggapi kerentanan ini, Koalisi Buruh Indonesia melontarkan usulan radikal namun dianggap perlu dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mereka menuntut adanya mekanisme "cadangan pesangon dibayar di muka" atau skema penjaminan yang memastikan uang pesangon sudah tersedia sebelum perusahaan dinyatakan tutup.

Jeritan Buruh: Ketika Perusahaan Untung, Buruh yang Jadi Korban

Dalam beberapa tahun terakhir, tren perusahaan yang melakukan efisiensi besar-besaran hingga penutupan unit usaha secara mendadak semakin meningkat. Masalah utamanya bukan sekadar penutupan bisnis, melainkan bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut sering kali "melarikan diri" dari tanggung jawab finansial terhadap karyawannya. Setelah mengumpulkan profit yang signifikan, perusahaan tersebut tiba-tiba dinyatakan bangkrut, dan saat proses likuidasi dimulai, aset yang tersisa tidak lagi cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran pesangon.

Buruh sering kali berada di posisi yang sangat lemah dalam rantai hukum. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, urutan prioritas pembayaran dalam hukum kepailitan sering kali menempatkan hak-hak pekerja di bawah kreditor lain, seperti bank atau pemegang obligasi. Akibatnya, buruh hanya mendapatkan "remah-remah" dari sisa aset perusahaan yang sudah menyusut.

Koalisi Buruh Indonesia melihat adanya ketidakadilan sistemik ini. Mereka menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan proteksi yang bersifat preventif. Regulasi yang ada lebih bersifat kuratif—baru bergerak setelah masalah terjadi—padahal pada saat itu, perusahaan sering kali sudah tidak memiliki aset lagi.

Mekanisme Cadangan Pesangon: Solusi Proteksi di Depan

Usulan mengenai cadangan pesangon yang dibayar di muka bertujuan untuk menggeser beban risiko dari pundak pekerja ke pundak perusahaan. Melalui draf RUU Ketenagakerjaan yang mereka usulkan, terdapat beberapa poin krusial terkait mekanisme ini: