DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Pede PFII Bisa Tarik Investasi Asing Lebih dari Rp500 T

Oleh: DWJ-Manajement 12 Aug 2026
Purbaya Pede PFII Bisa Tarik Investasi Asing Lebih dari Rp500 T

Peningkatan kapasitas pasar keuangan domestik untuk bersaing di level global.

Strategi Menjaga Stabilitas Fiskal

Salah satu kekhawatiran utama dalam pembangunan pusat finansial baru biasanya adalah pemberian insentif pajak yang berlebihan, yang berisiko menggerus penerimaan negara. Menanggapi hal ini, Menkeu Purbaya memastikan bahwa skema yang diterapkan untuk PFII telah melalui perhitungan matang.

"Kita ingin menarik investasi, tetapi bukan dengan cara mengorbankan kesehatan fiskal. Strategi kita adalah menciptakan efisiensi dan kemudahan berusaha, bukan sekadar memberikan pembebasan pajak tanpa syarat," tegas Purbaya.

Pemerintah berencana menggunakan pendekatan smart incentives. Artinya, insentif yang diberikan akan berbasis pada performa dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional. Dengan demikian, negara tetap mendapatkan manfaat berupa pertumbuhan basis pajak di masa depan (tax base expansion), meskipun di awal mungkin terdapat beberapa relaksasi regulasi.

Apa Itu PFII dan Mengapa Indonesia Membutuhkannya?

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang untuk menjadi kawasan khusus yang menyediakan layanan keuangan kelas dunia. Ini mencakup manajemen kekayaan (wealth management), perdagangan derivatif, layanan penjaminan, hingga pusat penyelesaian transaksi internasional.

Selama ini, banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia masih menggunakan jasa perbankan atau pusat keuangan di luar negeri untuk transaksi lintas batas mereka. Hal ini menyebabkan adanya capital outflow atau keluarnya modal yang seharusnya bisa dikelola di dalam negeri. Dengan hadirnya PFII, Indonesia berupaya melakukan "repatriasi" fungsi keuangan tersebut agar nilai tambah ekonominya tetap berada di dalam negeri.

Komparasi dengan Hub Finansial Regional

Untuk bersaing dengan pemain lama seperti Singapura, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. PFII harus menawarkan nilai unik. Jika Singapura unggul dalam hal stabilitas hukum dan jaringan global, Indonesia memiliki keunggulan dalam hal ukuran pasar domestik yang masif dan potensi ekonomi digital yang sangat besar.

Pihak Kementerian Keuangan memahami bahwa untuk menarik Rp500 triliun, Indonesia harus memenuhi standar internasional dalam hal:

Kepastian Hukum: Regulasi yang transparan, cepat, dan tidak berubah-ubah.