GAPASDAP menekankan bahwa pengangkutan EV tidak bisa disamakan dengan pengangkutan kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) yang selama ini menjadi standar. Ada beberapa poin krusial yang menurut mereka harus dipersiapkan oleh seluruh pemangku kepentingan:
Kesiapan Teknis Armada: Kapal pengangkut perlu dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran khusus yang dirancang untuk menangani kebakaran kimiawi akibat baterai lithium.
Standarisasi Penanganan: Perlu adanya prosedur standar (SOP) mengenai cara penataan (stowage) kendaraan listrik di atas kapal agar sirkulasi udara terjaga dan risiko benturan antar unit dapat diminimalisir.
Pelatihan Kru Kapal: Awak kapal harus memiliki kompetensi dan pelatihan khusus dalam mendeteksi dini gejala kegagalan baterai serta cara melakukan penanganan darurat yang tepat.
Regulasi yang Jelas: Pemerintah dan otoritas maritim perlu segera mengeluarkan regulasi spesifik mengenai standar pengangkutan kendaraan listrik di laut.
Urgensi Regulasi dan Standarisasi Nasional
Kekosongan regulasi yang spesifik mengenai pengangkutan kendaraan listrik menjadi salah satu hambatan terbesar bagi para operator. Tanpa adanya payung hukum dan standar keselamatan yang diakui secara nasional maupun internasional, para pengusaha kapal akan terus bersikap sangat berhati-hati atau bahkan menolak untuk terlibat.