DWJ Manajement - PORTAL

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

Oleh: DWJ-Manajement • 24 Sep 2026
Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

Dilema Logistik Kendaraan Listrik: Mengapa Tak Semua Operator Kapal Berani Angkut EV?

Transisi menuju kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia tengah memasuki fase krusial. Namun, di balik ambisi besar pemerintah untuk menciptakan ekosistem energi hijau, tersimpan tantangan logistik yang cukup pelik, terutama dalam distribusi antar pulau melalui jalur laut.

Seiring dengan meningkatnya jumlah unit kendaraan listrik yang diproduksi dan dikonsumsi secara domestik, kebutuhan akan moda transportasi pengangkut yang aman menjadi mendesak. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua operator kapal siap, atau bahkan "berani", untuk mengambil tanggung jawab mengangkut kendaraan berbasis baterai lithium ini di atas kapal mereka.

Tantangan Keamanan dan Risiko Kebakaran Baterai

Masalah utama yang menjadi kekhawatiran para pengusaha kapal bukanlah soal kapasitas muat atau biaya operasional semata, melainkan aspek keselamatan yang sangat kompleks. Kendaraan listrik mengandalkan baterai lithium-ion yang memiliki karakteristik energi sangat tinggi. Meski efisien, baterai ini menyimpan risiko teknis yang jika tidak dikelola dengan benar, dapat berakibat fatal.

Salah satu risiko yang paling ditakuti adalah fenomena thermal runaway. Ini adalah kondisi di mana terjadi reaksi berantai panas pada sel baterai yang sulit dipadamkan dengan peralatan pemadam api konvensional yang ada di kapal-kapal logistik saat ini. Jika terjadi korsleting atau kerusakan fisik pada baterai selama perjalanan laut, risiko kebakaran besar yang sulit dikendalikan dapat mengancam keselamatan seluruh kru dan muatan kapal lainnya.

Kondisi ini menciptakan persepsi risiko yang tinggi di kalangan pemilik kapal. Bagi banyak operator, risiko kehilangan aset kapal dan muatan akibat insiden baterai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan dari kontrak pengangkutan kendaraan listrik.

Pandangan GAPASDAP: Dukungan dengan Catatan Kritis

Menanggapi dinamika ini, Gabungan Pengusaha Nasional Perkapalan dan Angkutan Sungai dan Danau (GAPASDAP) menyatakan dukungannya terhadap program transisi energi pemerintah melalui penggunaan kendaraan listrik. Namun, dukungan tersebut datang dengan catatan kritis mengenai kesiapan infrastruktur dan aspek keselamatan.

GAPASDAP menekankan bahwa pengangkutan EV tidak bisa disamakan dengan pengangkutan kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) yang selama ini menjadi standar. Ada beberapa poin krusial yang menurut mereka harus dipersiapkan oleh seluruh pemangku kepentingan:

Kesiapan Teknis Armada: Kapal pengangkut perlu dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran khusus yang dirancang untuk menangani kebakaran kimiawi akibat baterai lithium.

Standarisasi Penanganan: Perlu adanya prosedur standar (SOP) mengenai cara penataan (stowage) kendaraan listrik di atas kapal agar sirkulasi udara terjaga dan risiko benturan antar unit dapat diminimalisir.

Pelatihan Kru Kapal: Awak kapal harus memiliki kompetensi dan pelatihan khusus dalam mendeteksi dini gejala kegagalan baterai serta cara melakukan penanganan darurat yang tepat.

Regulasi yang Jelas: Pemerintah dan otoritas maritim perlu segera mengeluarkan regulasi spesifik mengenai standar pengangkutan kendaraan listrik di laut.

Urgensi Regulasi dan Standarisasi Nasional

Kekosongan regulasi yang spesifik mengenai pengangkutan kendaraan listrik menjadi salah satu hambatan terbesar bagi para operator. Tanpa adanya payung hukum dan standar keselamatan yang diakui secara nasional maupun internasional, para pengusaha kapal akan terus bersikap sangat berhati-hati atau bahkan menolak untuk terlibat.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur tentang aspek keselamatan, tetapi juga mengenai tanggung jawab hukum jika terjadi insiden. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian usaha bagi operator kapal dan juga bagi produsen kendaraan listrik (APM) agar distribusi produk mereka ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil, dapat berjalan lancar.

Selain itu, standarisasi juga diperlukan untuk menentukan kriteria kapal mana yang layak (seaworthy) untuk mengangkut muatan EV. Hal ini akan menciptakan kompetisi yang sehat di industri pelayaran, di mana hanya operator yang memenuhi standar keselamatan tinggi yang dapat mengambil peluang pasar ini.

Dampak pada Distribusi dan Harga Kendaraan Listrik

Jika kendala logistik laut ini tidak segera diatasi, maka penetrasi kendaraan listrik di Indonesia akan mengalami hambatan serius. Indonesia adalah negara kepulauan, di mana jalur laut merupakan urat nadi utama distribusi barang.

Apabila hanya sedikit operator kapal yang berani mengangkut EV, maka biaya logistik akan membengkak akibat terbatasnya suplai jasa pengangkutan. Biaya logistik yang tinggi pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, yang dapat menyebabkan harga kendaraan listrik menjadi kurang kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional. Hal ini tentu akan memperlambat target pemerintah dalam mencapai net zero emission.

Kesimpulan

Transisi menuju kendaraan listrik adalah langkah maju bagi lingkungan, namun ia membawa tantangan logistik baru yang menuntut kesiapan teknis dan regulasi yang matang. Ketidaksiapan operator kapal dalam mengangkut EV bukan disebabkan oleh kurangnya kemauan, melainkan karena risiko keselamatan yang sangat tinggi dan belum adanya standar operasional serta regulasi yang jelas.

Sinergi antara pemerintah, asosiasi pengusaha kapal seperti GAPASDAP, dan produsen kendaraan listrik menjadi kunci. Dengan adanya regulasi yang kuat, pelatihan kru yang mumpuni, serta peningkatan standar keamanan armada, hambatan logistik ini dapat diubah menjadi peluang besar untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di seluruh pelosok nusantara.

Menampilkan Seluruh Artikel