DWJ Manajement - PORTAL

Modus Perusahaan Bakar Lahan: Pakai Petani, Pura-pura Mancing Lalu Dibakar

Oleh: DWJ-Manajement 24 Aug 2026
Modus Perusahaan Bakar Lahan: Pakai Petani, Pura-pura Mancing Lalu Dibakar

Mengapa Korporasi Memilih Jalur Pembakaran Ilegal?

Mungkin muncul pertanyaan, mengapa perusahaan yang memiliki modal besar masih memilih cara-cara ilegal yang berisiko tinggi ini? Jawabannya bermuara pada dua faktor utama: efisiensi biaya dan penghindaran tanggung jawab hukum.

Efisiensi Biaya yang Ekstrem: Melakukan pembukaan lahan dengan alat berat (bulldozer/excavator) memerlukan biaya operasional yang sangat besar, mulai dari sewa alat, bahan bakar, hingga tenaga kerja ahli. Sebaliknya, membakar lahan hanya membutuhkan sedikit modal, namun hasilnya tetap sama: lahan bersih dan siap tanam.

Menghindari Prinsip Strict Liability: Dalam hukum lingkungan di Indonesia, terdapat prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana korporasi dapat langsung dinyatakan bersalah atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Dengan menggunakan modus petani atau orang asing, perusahaan dapat mengklaim bahwa kebakaran tersebut terjadi di luar kendali mereka atau dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terkait dengan operasional perusahaan.

Dampak Berantai: Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan

Praktik pembakaran lahan ini bukan tanpa konsekuensi. Ketika api mulai tidak terkendali, dampak yang ditimbulkan melampaui batas konsesi perusahaan. Kabut asap (haze) yang dihasilkan merambat ke wilayah pemukiman, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga menyebabkan krisis kesehatan yang masif.