Terbongkar! Modus Licik Perusahaan Bakar Lahan di Sumatera: Pakai Petani hingga Pura-pura Memancing
Praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah Sumatera dengan skema yang semakin rapi dan terorganisir guna menghindari jeratan hukum korporasi.
Musim kemarau yang mulai menyapa sebagian besar wilayah di Pulau Sumatera membawa ancaman klasik yang kembali menghantui: kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, ada fakta kelam yang terungkap di balik kepulan asap yang mulai membumbung di langit Sumatera. Karhutla kali ini bukan sekadar fenomena alam atau kecerobohan warga lokal, melainkan diduga kuat merupakan hasil dari skema terencana yang melibatkan kepentingan korporasi besar.
Modus operandi yang digunakan kini semakin canggih dan sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum. Para pelaku tidak lagi melakukan pembakaran secara terang-terangan menggunakan alat berat atau menyulut api di area konsesi mereka sendiri. Sebaliknya, mereka menggunakan pihak ketiga, yakni masyarakat lokal atau petani, serta menggunakan alasan-alasan remeh untuk menutupi jejak pembakaran tersebut.
Modus Operandi Baru: Berpura-pura Memancing hingga Menggunakan Petani
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu modus yang paling mencolok adalah penggunaan kedok aktivitas rekreasi atau kegiatan ekonomi skala kecil untuk membenarkan kehadiran orang-orang di area yang akan dibakar. Salah satu taktik yang ditemukan adalah dengan mengirim orang-orang ke lokasi tertentu dengan alasan "memancing" atau sekadar berkumpul di pinggir sungai/lahan terbuka.
Kehadiran orang-orang ini di lokasi yang jauh dari pemukiman menjadi "tameng" awal. Ketika api mulai tersulut, mereka dapat dengan mudah mengklaim bahwa kebakaran tersebut terjadi secara tidak sengaja atau merupakan dampak dari aktivitas mereka yang tidak sengaja membuang puntung rokok atau sisa pembakaran sampah saat sedang memancing. Padahal, di balik itu, ada instruksi sistematis untuk membersihkan lahan agar siap ditanami dengan biaya yang jauh lebih murah.
Tak hanya itu, keterlibatan petani lokal menjadi pola yang terus berulang. Perusahaan-perusahaan nakal diduga menggunakan jasa oknum masyarakat atau petani dengan dalih "pembukaan lahan" (land clearing). Para petani ini seringkali hanya diberi upah kecil atau bahkan dijanjikan akses lahan, namun mereka adalah pihak pertama yang akan berhadapan dengan hukum jika api meluas. Dalam skenario ini, petani diposisikan sebagai kambing hitam (scapegoat) untuk memutus rantai tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Mengapa Korporasi Memilih Jalur Pembakaran Ilegal?
Mungkin muncul pertanyaan, mengapa perusahaan yang memiliki modal besar masih memilih cara-cara ilegal yang berisiko tinggi ini? Jawabannya bermuara pada dua faktor utama: efisiensi biaya dan penghindaran tanggung jawab hukum.
Efisiensi Biaya yang Ekstrem: Melakukan pembukaan lahan dengan alat berat (bulldozer/excavator) memerlukan biaya operasional yang sangat besar, mulai dari sewa alat, bahan bakar, hingga tenaga kerja ahli. Sebaliknya, membakar lahan hanya membutuhkan sedikit modal, namun hasilnya tetap sama: lahan bersih dan siap tanam.
Menghindari Prinsip Strict Liability: Dalam hukum lingkungan di Indonesia, terdapat prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), di mana korporasi dapat langsung dinyatakan bersalah atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Dengan menggunakan modus petani atau orang asing, perusahaan dapat mengklaim bahwa kebakaran tersebut terjadi di luar kendali mereka atau dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terkait dengan operasional perusahaan.
Dampak Berantai: Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan
Praktik pembakaran lahan ini bukan tanpa konsekuensi. Ketika api mulai tidak terkendali, dampak yang ditimbulkan melampaui batas konsesi perusahaan. Kabut asap (haze) yang dihasilkan merambat ke wilayah pemukiman, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga menyebabkan krisis kesehatan yang masif.
Asap dari pembakaran lahan gambut, yang sering menjadi target utama karena mudah terbakar dan sulit dipadamkan, mengandung partikel berbahaya (PM2.5) yang dapat masuk ke dalam sistem pernapasan manusia. Dampak jangka panjangnya meliputi peningkatan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), gangguan pada ibu hamil, hingga risiko kematian pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Selain aspek kesehatan, kerusakan ekosistem juga menjadi kerugian yang tak ternilai. Kebakaran hutan menghancurkan habitat satwa endemik, mengurangi biodiversitas, dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah raksasa ke atmosfer, yang pada akhirnya mempercepat laju perubahan iklim global.
Tantangan Penegakan Hukum di Lapangan
Meskipun pemerintah telah memperketat pengawasan, membuktikan keterlibatan korporasi dalam modus "pancingan" dan "kambing hitam" ini bukanlah perkara mudah. Penegak hukum seringkali hanya berhenti pada level pelaku lapangan—yaitu petani atau oknum yang tertangkap basah menyulut api. Sangat sulit untuk menarik garis lurus secara hukum yang menghubungkan api tersebut dengan instruksi dari manajemen perusahaan di kantor pusat.
Lemahnya bukti dokumentasi digital di lapangan dan minimnya saksi yang berani bicara (karena tekanan ekonomi atau intimidasi) membuat rantai komando pembakaran ini tetap menjadi misteri yang sulit dipecahkan. Hal inilah yang membuat para pelaku merasa "aman" untuk terus mengulangi praktik kotor ini setiap musim kemarau tiba.
Kesimpulan
Fenomena modus pembakaran lahan dengan kedok aktivitas memancing dan penggunaan petani sebagai tameng hukum merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan di Sumatera. Ini bukan sekadar masalah kebakaran hutan biasa, melainkan sebuah kejahatan lingkungan yang terstruktur dan bertujuan untuk memanipulasi hukum demi keuntungan ekonomi sesaat.
Dibutuhkan keberanian lebih dari pihak penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan instruksi yang menggerakkan praktik ini di tingkat korporasi. Tanpa penegakan hukum yang mampu menyentuh aktor intelektual, siklus Karhutla di Sumatera akan terus berulang, mengorbankan kesehatan masyarakat dan masa depan ekosistem kita.