Untuk memahami mengapa BP BUMN begitu protektif terhadap status Perum, kita perlu melihat perbedaan mendasar yang mendasari kedua bentuk badan hukum ini. Perbedaan tersebut mencakup tujuan, sumber modal, hingga mekanisme tanggung jawabnya:
Tujuan Pendirian: Persero didirikan dengan tujuan utama mengejar keuntungan (profit oriented) untuk meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan Perum didirikan dengan tujuan utama menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi untuk kepentingan umum, namun tetap tetap boleh mencari keuntungan untuk keberlanjutan usaha.
Kepemilikan Modal: Modal Persero terbagi dalam saham yang dapat dipindahtangankan, sementara modal Perum seluruhnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Pengambilan Keputusan: Dalam Persero, keputusan sangat bergantung pada kepentingan pemegang saham dan mayoritas pemilik modal. Dalam Perum, keputusan lebih diarahkan pada pencapaian misi sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Orientasi Layanan: Persero sangat sensitif terhadap efisiensi biaya yang berpotensi mengurangi kualitas layanan jika layanan tersebut dianggap tidak menguntungkan. Perum memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalankan tugas pelayanan publik meski harus menerima subsidi dari negara.
Menjaga Warisan Reformasi BUMN
Kepemimpinan Erick Thohir selama ini telah berhasil melakukan pembersihan besar-besaran di tubuh BUMN, mulai dari penyehatan utang, penggabungan (merger) beberapa perusahaan yang serumpun, hingga peningkatan transparansi. Namun, arah kebijakan pasca-era tersebut kini diuji. Apakah BUMN akan terus didorong menjadi entitas komersial yang tangguh, ataukah akan kembali ke khittah sebagai pelayan masyarakat?