BP BUMN berpendapat bahwa keberhasilan reformasi BUMN tidak boleh diukur hanya dari seberapa besar dividen yang disetorkan ke APBN. Indikator keberhasilan yang lebih holistik adalah seberapa besar dampak kehadiran BUMN dalam menekan angka kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, dan memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat. Dengan mempertahankan status Perum, negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengontrol harga dan distribusi layanan publik tanpa harus terlalu terbebani oleh logika pasar yang kejam.
Selain itu, mempertahankan status Perum juga memberikan kepastian hukum bagi manajemen perusahaan dalam menjalankan tugas-tugas yang bersifat non-profit. Tanpa kejelasan status, manajemen Perum seringkali berada dalam posisi sulit ketika harus memilih antara menjalankan mandat pemerintah atau memenuhi ekspektasi kinerja keuangan yang ketat. Dengan pengakuan status Perum yang jelas, tanggung jawab sosial perusahaan memiliki legitimasi yang kuat dalam laporan pertanggungjawaban mereka.
Risiko Komersialisasi Layanan Publik
Salah satu risiko terbesar dari perubahan status secara massal ke Persero adalah terjadinya "komersialisasi layanan publik". Dalam skenario ini, negara secara perlahan menarik diri dari kewajiban penyediaan layanan murah, dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme harga pasar. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, hal ini bisa menjadi ancaman serius terhadap daya beli dan aksesibilitas terhadap kebutuhan dasar.
Pemerintah harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi semata melalui dividen BUMN, namun mengorbankan jaring pengaman sosial yang selama ini dijaga oleh perusahaan-perusahaan berbentuk Perum. Keseimbangan antara kemampuan finansial perusahaan dan kewajiban sosialnya adalah kunci keberlanjutan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Keputusan untuk mempertahankan status Perum bagi BUMN yang memiliki fungsi pelayanan publik adalah langkah strategis yang tepat untuk menjaga stabilitas sosial dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun transformasi menuju efisiensi komersial ala Persero penting untuk penguatan modal negara, hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan mandat konstitusi BUMN sebagai pelayan rakyat.
BP BUMN telah memberikan peringatan penting bahwa keberadaan BUMN bukan hanya tentang angka di atas kertas laporan keuangan, melainkan tentang kehadiran nyata negara di tengah kesulitan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan mengenai status badan hukum BUMN ke depan harus didasarkan pada analisis mendalam terhadap fungsi masing-masing perusahaan, bukan sekadar mengikuti tren privatisasi atau komersialisasi yang berlebihan.