Hilangnya Akses Terhadap Sumber Air: Pengeboran geothermal berisiko mengganggu akuifer dan cadangan air tanah yang menjadi sumber kehidupan utama warga dan pertanian lokal.
Degradasi Hutan dan Biodiversitas: Pembukaan lahan untuk infrastruktur pendukung seperti jalan akses, pipa, dan pembangkit dapat memicu fragmentasi hutan yang mengancam flora dan fauna endemik.
Kerusakan Struktur Tanah: Aktivitas pengeboran dan potensi kebocoran fluida geothermal dapat memicu ketidakstabilan tanah di sekitar area proyek.
Marginalisasi Ekonomi: Masyarakat lokal yang bergantung pada sektor agraris atau hutan seringkali kehilangan mata pencaharian dan tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan dari proyek tersebut.
Desakan kepada Kementerian ESDM: Urgensi Regulasi yang Berpihak pada Rakyat
Dalam orasinya, WALHI mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi kembali seluruh izin usaha panas bumi yang telah dikeluarkan. Mereka menuntut agar pemerintah tidak hanya fokus pada target kapasitas terpasang (megawatt), tetapi juga pada kualitas tata kelola lingkungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Aktivis menekankan bahwa kebijakan energi nasional harus mengintegrasikan perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dan wilayah adat secara ketat. Mereka mendesak adanya moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru di kawasan-kawasan sensitif yang memiliki risiko konflik sosial dan kerusakan lingkungan tinggi.
Lebih lanjut, mereka meminta agar pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap proyek-proyek geothermal yang sudah berjalan. Audit ini diharapkan mampu mengungkap apakah implementasi di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah diajukan, atau justru telah melampaui batas ambang toleransi ekologis.
Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan (Just Energy Transition)
Persoalan yang diangkat oleh WALHI ini sebenarnya merupakan bagian dari perdebatan global mengenai konsep Just Energy Transition atau Transisi Energi yang Berkeadilan. Konsep ini menekankan bahwa proses perpindahan dari energi berbasis karbon ke energi terbarukan tidak boleh meninggalkan siapa pun (leave no one behind).
Dalam konteks Indonesia, transisi yang berkeadilan berarti: