Pengakuan Hak Adat: Negara harus mengakui secara legal dan melindungi wilayah adat dari ekspansi industri energi.
Partisipasi Publik: Masyarakat terdampak harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya sebagai objek sosialisasi di akhir proyek.
Distribusi Manfaat: Keuntungan dari energi terbarukan harus dirasakan langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk akses energi yang murah, lapangan kerja lokal, dan peningkatan kesejahteraan.
Perlindungan Ekosistem: Memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar minim dampak terhadap siklus hidrologi dan kelestarian hutan.
Tanpa adanya kerangka kerja yang menjamin keadilan tersebut, pengembangan geothermal berisiko menjadi bentuk "imperialisme hijau", di mana negara dan korporasi mengklaim melakukan tindakan penyelamatan iklim namun dengan cara mengorbankan kelompok rentan dan alam di tingkat lokal.
Kesimpulan
Aksi unjuk rasa WALHI di depan Kementerian ESDM menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat ambisi transisi energi dijalankan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Geothermal memang memiliki potensi besar dalam peta energi masa depan Indonesia, namun pemanfaatannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari seberapa besar persentase energi terbarukan dalam bauran energi nasional, tetapi juga dari seberapa sedikit konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Melindungi tanah adat dan menjaga ekosistem bukan berarti menghambat kemajuan, melainkan memastikan bahwa kemajuan tersebut bersifat berkelanjutan dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.