DWJ Manajement - PORTAL

Tolak Tambang Geothermal, Aktivis Desak ESDM Lindungi Tanah Adat

Oleh: DWJ-Manajement 06 Aug 2026
Tolak Tambang Geothermal, Aktivis Desak ESDM Lindungi Tanah Adat

Dilema Transisi Energi: Aktivis WALHI Desak Kementerian ESDM Lindungi Tanah Adat dari Ekspansi Geothermal

Jakarta – Gelombang protes kembali pecah di jantung ibu kota. Puluhan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap ekspansi proyek pertambangan geothermal (panas bumi) yang dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberadaan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

Para demonstran membawa berbagai atribut protes, mulai dari spanduk bertuliskan tuntutan perlindungan lingkungan hingga poster yang menyoroti dampak sosial dari proyek energi terbarukan yang dianggap "tidak berkeadilan". Mereka menuding pemerintah, melalui Kementerian ESDM, terlalu terburu-buru mengejar target transisi energi tanpa mempertimbangkan mitigasi dampak sosial dan ekologis yang nyata di lapangan.

Paradoks Energi Hijau: Antara Target Emisi dan Kerusakan Ekologis

Dalam upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) dan menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil, pemerintah Indonesia memang tengah gencar mendorong pengembangan energi panas bumi atau geothermal. Secara teoritis, geothermal dianggap sebagai salah satu pilar energi terbarukan yang paling stabil karena tidak bergantung pada cuaca seperti tenaga surya atau angin.

Namun, para aktivis WALHI melihat adanya paradoks besar dalam kebijakan ini. Di satu sisi, pemerintah menggaungkan narasi "energi bersih" untuk menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Di sisi lain, proses ekstraksi panas bumi yang dilakukan melalui pengeboran dalam seringkali harus menembus kawasan hutan lindung, daerah tangkapan air, dan wilayah yang secara turun-temurun merupakan ruang hidup masyarakat adat.

Menurut para aktivis, label "hijau" atau "bersih" tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan praktik ekstraktif yang merusak. "Kita tidak boleh menukar kerusakan ekosistem dan hak asasi manusia demi angka-angka penurunan emisi karbon. Transisi energi harus berkeadilan, bukan sekadar memindahkan jenis eksploitasi dari fosil ke panas bumi," ujar salah satu koordinator aksi di lokasi demonstrasi.

Ancaman Terhadap Tanah Adat dan Ruang Hidup Masyarakat

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah maraknya tumpang tindih lahan antara konsesi geothermal dengan wilayah adat. Banyak proyek panas bumi yang direncanakan atau sedang berjalan berlokasi di wilayah yang memiliki nilai spiritual, budaya, dan ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.

Masuknya industri geothermal ke wilayah adat seringkali tidak dibarengi dengan proses konsultasi yang bermakna atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Hal ini memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Masyarakat adat merasa ruang gerak mereka semakin sempit, akses terhadap sumber daya alam mereka dibatasi, dan identitas budaya mereka terancam hilang akibat perubahan bentang alam secara drastis.

Beberapa dampak langsung yang dikhawatirkan oleh masyarakat di sekitar lokasi proyek meliputi:

Hilangnya Akses Terhadap Sumber Air: Pengeboran geothermal berisiko mengganggu akuifer dan cadangan air tanah yang menjadi sumber kehidupan utama warga dan pertanian lokal.

Degradasi Hutan dan Biodiversitas: Pembukaan lahan untuk infrastruktur pendukung seperti jalan akses, pipa, dan pembangkit dapat memicu fragmentasi hutan yang mengancam flora dan fauna endemik.

Kerusakan Struktur Tanah: Aktivitas pengeboran dan potensi kebocoran fluida geothermal dapat memicu ketidakstabilan tanah di sekitar area proyek.

Marginalisasi Ekonomi: Masyarakat lokal yang bergantung pada sektor agraris atau hutan seringkali kehilangan mata pencaharian dan tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan dari proyek tersebut.

Desakan kepada Kementerian ESDM: Urgensi Regulasi yang Berpihak pada Rakyat

Dalam orasinya, WALHI mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi kembali seluruh izin usaha panas bumi yang telah dikeluarkan. Mereka menuntut agar pemerintah tidak hanya fokus pada target kapasitas terpasang (megawatt), tetapi juga pada kualitas tata kelola lingkungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Aktivis menekankan bahwa kebijakan energi nasional harus mengintegrasikan perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dan wilayah adat secara ketat. Mereka mendesak adanya moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru di kawasan-kawasan sensitif yang memiliki risiko konflik sosial dan kerusakan lingkungan tinggi.

Lebih lanjut, mereka meminta agar pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap proyek-proyek geothermal yang sudah berjalan. Audit ini diharapkan mampu mengungkap apakah implementasi di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah diajukan, atau justru telah melampaui batas ambang toleransi ekologis.

Menuju Transisi Energi yang Berkeadilan (Just Energy Transition)

Persoalan yang diangkat oleh WALHI ini sebenarnya merupakan bagian dari perdebatan global mengenai konsep Just Energy Transition atau Transisi Energi yang Berkeadilan. Konsep ini menekankan bahwa proses perpindahan dari energi berbasis karbon ke energi terbarukan tidak boleh meninggalkan siapa pun (leave no one behind).

Dalam konteks Indonesia, transisi yang berkeadilan berarti:

Pengakuan Hak Adat: Negara harus mengakui secara legal dan melindungi wilayah adat dari ekspansi industri energi.

Partisipasi Publik: Masyarakat terdampak harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya sebagai objek sosialisasi di akhir proyek.

Distribusi Manfaat: Keuntungan dari energi terbarukan harus dirasakan langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk akses energi yang murah, lapangan kerja lokal, dan peningkatan kesejahteraan.

Perlindungan Ekosistem: Memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar minim dampak terhadap siklus hidrologi dan kelestarian hutan.

Tanpa adanya kerangka kerja yang menjamin keadilan tersebut, pengembangan geothermal berisiko menjadi bentuk "imperialisme hijau", di mana negara dan korporasi mengklaim melakukan tindakan penyelamatan iklim namun dengan cara mengorbankan kelompok rentan dan alam di tingkat lokal.

Kesimpulan

Aksi unjuk rasa WALHI di depan Kementerian ESDM menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat ambisi transisi energi dijalankan dengan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Geothermal memang memiliki potensi besar dalam peta energi masa depan Indonesia, namun pemanfaatannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

Pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari seberapa besar persentase energi terbarukan dalam bauran energi nasional, tetapi juga dari seberapa sedikit konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Melindungi tanah adat dan menjaga ekosistem bukan berarti menghambat kemajuan, melainkan memastikan bahwa kemajuan tersebut bersifat berkelanjutan dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Menampilkan Seluruh Artikel